Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Hurek: Pelayanan Publik Beberapa Unit Kerja Lambat


Edisi: 28 Maret - 03 April 2011
No. 261 Tahun V, Hal: 2

KUPANG, SPIRIT
--Lambat, itulah kesan atau persepsi sebagian besar masyarakat Kota Kupang tentang beberapa unit pelayanan publik yang ada di lingkup Pemkot Kupang.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek, ketika menggelar konferensi pers menyikapi kesan masyarakat tentang lambatnya pelayanan publik oleh Pemkot Kupang. Konferensi pers digelar Selasa (22/3/2011) di ruang kerja wakil walikota.

Menurut Wawali, lambatnya pelayanan publik dari Pemkot Kupang disebabkan oleh beberapa faktor penghambat pada setiap unit pelayanan publik. Faktor penghambat ini berbeda-beda untuk setiap unit kerja dengan demikian solusinya pun berbeda-beda.

Seperti pada pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kendala yang sering dihadapi oleh petugas dalam memroses izin adalah sertifikat tanah, yang mana sering ditemui pemilik tanah sesuai sertifikat dan yang mengajukan IMB adalah orang yang berbeda.

Selain itu, kelengkapan untuk menerbitkan izin yaitu data teknis bangunan seperti gambar dan nilai bangunan tidak lengkap, bahkan tidak ada. Biasanya untuk mempercepat proses, warga sering meminta bantuan petugas untuk membuat gambar dan menghitung nilai bangunan.

Hal inilah yang sering menjadi pemicu lambatnya penerbitan izin karena membuat gambar dan menghitung nilai bangunan memerlukan proses yang agak lama. Dalam hal ini, Daniel Hurek memberikan solusi agar warga yang ingin membuat gambar dan nilai bangunan agar langsung kepada profesional yang memberikan pelayanan jasa untuk itu.

Untuk pelayanan dokumen kependudukan, yang menjadi kendala di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang saat ini adalah ada satu unit mesin pencetak yang terganggu (rusak). Hal ini menyebabkan menumpuknya permohonan sekitar 20.000 lebih dokumen kependudukan.

Sedangkan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang yang Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya secara sistematis dengan komputerisasi, kendala yang ditemui adalah bila salah satu dari persyaratan yang ditentukan tidak ada/ tidak lengkap, maka sistem tidak akan memroses. Kalaupun dulunya proses perizinan lebih cepat, itu karena masih menggunakan sistem manual di mana masih ada peluang untuk menyiasati kekurangan persyaratan.

Untuk itu solusi yang dikemukakan Daniel Adoe untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di unit-unit pelayanan publik lingkup Pemkot Kupang adalah pada BPPT agar optimalisasi peran unit pengaduan masyarakat yang ada dan masyarakat bisa juga langsung mengajukan pengaduan kepada walikota/wawali.

Untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, pelayanan agar dioptimalisasi melalui penyediaan perangkat baik sarana dan prasarana termasuk SDM. Sedangkan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Tata Ruang, agar perda tata ruang dipercepat. Menyangkut hal-hal teknis, Wawali mengatakan sebaiknya menggunakan jasa professional dan tidak menggunakan jasa petugas/pegawai karena akan menimbulkan kesan yang kurang baik. (kotakupang.com)


Tidak ada komentar: