Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pemkot Sosialisasi Ranperda Sampah

Edisi: 01 - 07 November 2010
No. 241 Tahun V, Hal: 3


KUPANG, SPIRIT--Pemerintah Kota Kupang mengajukan 13 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama dewan, dalam sidang III DPRD Kota Kupang.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Paulus Ch M Amalo, saat ditemui, Rabu (27/10/2010), menjelaskan, dari 13 ranperda tersebut, ada tiga ranperda yang akan disosialisasikan kepada masyarakat di empat kecamatan pada (1/11/2010 hingga 4/11/2010). Dan, diharapkan agar tiga ranperda tersebut bisa dibahas dan ditetapkan dalam sidang III mendatang.

Tiga ranperda dimaksud adalah ranpeda tentang penyelenggaraan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, ranperda tentang penyelenggaraan penanganan sampah rumah dan sampah sejenis rumah tangga serta ranperda tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP). Menurutnya, pada (12-13/11/2010) akan dilakukan pra pembahasan dengan dewan.

Ditemui terpisah, anggota DPRD Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, S.Fil mengatakan, sidang III adalah sidang anggaran murni. Dilihat dari waktu dan padatnya jadwal, kemungkinan tidak semua ranperda bisa dibahas.
"Kita harus tepat waktu karena diharapkan paling lambat 31/12/2010 harus dilakukan penetapan APBD karena kalau terlambat maka dampaknya dana akan dipotong," katanya.

Menurut Lilijawa, kemungkinan ranperda yang akan dibahas adalah ranperda yang betul-betul urgen dimana pada (1/1/20110 sudah harus mulai berlaku.
Mengenai ada atau tidaknya ranperda inisiatif yang akan dibahas dalam sidang III mendatang, Lilijawa mengatakan, tidak ada ranperda inisiatif DPRD yang akan dibahas karena waktu antara sidang dua dan tiga sangat dekat.

Namun ranperda inisiatif DPRD Kota Kupang kemungkinan akan dibahas pada sidang pertama DPRD Kota Kupang. Ranperda inisiatif DPRD tersebut diantarnya mengenai HIV/AIDS, miras lokal, angkutan alternatif di Kota Kupang serta daerah milik jalan (damija, rumija dan ruwasja). (ira)

Tidak ada komentar: