Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tidak Keluarkan IUP Mangan


Edisi: 18 - 24 Oktober 2010
No. 239 Tahun V, Hal: 1


KUPANG, SPIRIT--Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, tidak mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) mangan kepada perusahaan mana pun sebelum ada industri pemilahan dan pencucian serta pabrik pemurnian mangan dibangun di Kabupaten Kupang.

"Sebelum ada pabrik pemilahan dan pencucian serta pemurnian mangan, saya tidak akan keluarkan IUP kepada siapa pun juga. Saya berprinsip, mangan harus memberi nilai tambah bagi rakyat Kabupaten Kupang," kata Titu Eki di Kupang, Senin (11/10/2010).

Titu Eki mengatakan hal ini ketika ditanya soal sikapnya tidak mau mengeluarkan IUP, sementara potensi mangan di wilayah Kabupaten Kupang tergolong besar dan berkualitas wahid untuk bahan dasar besi baja dan batu baterai. "Saya baru mengeluarkan dua izin prinsip untuk pembangunan pabrik pemilahan dan pencucian mangan. Salah satu di antaranya, sudah mulai dibangun di wilayah Takari," katanya.

Ia menambahkan untuk izin prinsip pabrik pemurnian mangan, baru tiga perusahaan yang menyatakan berminat untuk menanamkan modalnya di sektor tersebut.

Bupati Titu Eki mengatakan, perusahaan yang telah memperoleh izin prinsip untuk membangun pabrik pemilahan dan pencucian serta pemurnian mangan, akan memperoleh IUP dari pihaknya agar mudah dikontrol oleh pemerintah.

Dengan adanya pabrik pemilihan dan pencucian mangan, katanya, akan menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh penghasilan dari menjual mangan, tetapi juga dari perusahaan tersebut.

"Saya tidak mau jika potensi mangan yang begitu luar biasa di wilayah Kabupaten Kupang dinikmati oleh orang luar. Prioritas utama adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kupang," katanya menegaskan.

Tim 13
Bupati Titu Eki juga mengungkapkan bahwa meski pihaknya belum mengeluarkan IUP, usaha penambangan liar mangan di wilayah Kabupaten Kupang sudah mulai marak.

Atas dasar itu, ia membentuk Tim 13 yang terdiri dari orang-orang pilihan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kupang untuk menertibkan usaha penambangan liar serta truk-truk yang memuat mangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Kupang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Setda Kabupaten Kupang, Markus Natonis, mengemukakan pihaknya sudah menyita sekitar 150 ton mangan yang diisi dalam 3.000 karung ukuran 20 kg dengan berat 50 kg/karung. Mangan sitaan itu, sebagian besarnya disimpan di halaman samping Kantor Bupati Kupang di Jalan Ir. Soekarno, sedang sisanya di Rumah Jabatan Bupati Kupang di Jalan RA Kartini.

Markus Natonis mengaku bahwa dalam operasi penertiban penambangan liar ini, pihaknya mengalami kendala hebat di lapangan, karena ada oknum anggota Polri dan TNI yang terlibat di dalamnya. "Inilah kendala yang kami hadapi di lapangan, sehingga upaya untuk menertibkan penambangan liar secara total di wilayah Kabupaten Kupang sulit untuk kami wujudkan," kata Natonis.

Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan unsur Muspida, di antaranya Kapolres Kupang dan Dandim Kupang dalam upaya penertiban mangan ilegal, namun terkendala pada payung hukum.

"Mereka mengatakan tidak ada payung hukum yang melindungi mereka dalam upaya penertiban mangan ilegal, sehingga saya hanya berjalan seorang diri dalam upaya penanganan masalah ini. Maka saya bentuklah Tim 13 tersebut," katanya menjelaskan. (spirit ntt/ant)

Tidak ada komentar: