Edisi: 11 - 17 Oktober 2010
No. 238 Tahun V, Hal: 2
KUPANG, SPIRIT--Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 Tahun 2006 tingkat Kota Kupang triwulan III di Aula di Kelurahan Pasir Panjang, Rabu (29/9/2010).
Ssoialisasi dibuka oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Drs. Yoseph Rera Beka, dihadiri oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Kupang sebagai pembicara tunggal. Sosialisasi ini dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sebanyak 30 orang, berasal dari Kelurahan Pasir Panjang dan Kelurahan Nefonaek.
Panitia pelaksana melaporkan bahwa Peraturan Bersama dua Menteri Nomor 9/8 Tahun 2006 berisikan tentang Pedoman Pelaksanaan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Sosialiasasi bertujuan menciptakan rasa aman bagi setiap umat beragama yang akan membangun rumah ibadat maupun penggunaan bukan rumah ibadat dan sekaligus menghindari terjadinya konflik di antara sesama umat.
Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kota Kupang, Drs. Yospeh Rera Beka, mengungkapkan bahwa Kota Kupang adalah kota multi ethnik dan kota multi kultural, bahkan dapat dikatakan sebagai Indonesia mini. Dalam konteks ini, katanya, sosialisasi menjadi sangat strategis bagi setiap elemen yang ada di daerah ini. Sebab, daerah ini sesungguhnya sangat potensial terjadinya konflik horizontal.
Walikota mengharapkan agar segenap elemen masyarakat di daerah ini, terutama peserta sosialisasi, dapat memahami dan membantu Pemerintah Kota Kupang sehingga memungkinkan adanya ruang partisipasi dan komunikasi secara tulus, jujur dan konstruktif bagi segenap elemen masyarakat agar dalam keanekaragaman dapat menjadi potensi yang memperkuat semangat persatuan dan kesatuan serta nasionalisme yang menjamin kerukunan umat beragama di daerah ini.
Kepada peserta sosialisasi, walikota mengharapkan untuk mengikuti kegiatan secara serius agar kita lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas, terutama yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, pemberdayaan umat beragama dan prosedur formal yang harus dipenuhi dalam setiap pendirian rumah ibadat. (kotakupang.com)
Pemkot Sosialisasi SKB Dua Menteri
Label:
Kota Kupang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar