Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Hurek: Pemkot Kupang Defisit Rp 58,08 Miliar


Edisi: 4 - 10 Oktober 2010
No. 237 Tahun V
Hal: 2


KUPANG, SPIRIT--Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek, dalam paripurna penjelasan Walikota Kupang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang tahun 2010, Rabu (22/9/2010), mengaku telah terjadi defisit sebesar Rp 58,08 miliar, dari total anggaran pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 544,60 miliar dan anggaran belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp 602,68 miliar.

Hurek juga menyebutkan untuk item pembiayaan, dari sektor penerimaan, semula bergerak di angka Rp 13,33 miliar bertambah menjadi Rp 53,09 miliar, sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 66,43 miliar.
Sedangkan untuk pengeluaran, semula berada ada posisi Rp5 miliar, berubah dengan penambahan sebesar Rp 2,5 miliar, sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 7,5 miliar.

Sementara pembiayaan "netto" dari keseluruhan rancangan APBD perubahan Pemerintah Kota Kupang tahun 2010 sebesar Rp 58,93 miliar dengan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 846,72 juta.

Menyikapi kondisi tersebut, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Kupang, Imanuel Haning, meminta pemerintah setempat untuk terus mendorong iklim usaha dan investasi di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur. "Hal tersebut agar bisa mendongkrak pendapatan asli daerah yang masih sangat kecil," katanya di Kupang, Rabu (22/9/2010). Haning mengatakan, dari data rancangan jumlah perubahan APBD tahun 2010 antara jumlah pendapatan dan jumlah belanja terjadi selisih yang cukup signifikan, sehingga terjadi defisit anggaran.

Menurut dia, terjadinya defisit dalam APBD itu disebabkan oleh karena anggaran belanja yang dirancang jauh lebih besar dari anggaran pendapatan sebagai sumber pelaksanaan kegiatan dan program kebijakan.

Untuk menghindari terjadinya defisit yang bisa berpengaruh terhadap pelaksanaan setiap program kegiatan pembangunan kemasyarakatan, kata dia, maka pemerintah harus terus mendorong semua potensi yang dimiliki untuk bisa mendatangkan sumber pendapatan bagi daerah, sebagai bagian dari salah satu sumber penganggaran dan pelaksanaan pembangunan di daerah.

Dia menyebutkan, sesuai dengan peraturan yang ada, dalam sebuah rancangan APBD baik di perubahan maupun di anggaran murni, defisit boleh terjadi, namun perbandingan antara pos pendapatan dan pos belanja tidak melebihi angka 3,00 persen dari total anggaran yang ada. "Untuk di anggaran perubahan 2010 ini, saya belum menghitungnya," kata dia.

Imanuel Haning mengatakan, Kota Kupang merupakan kota jasa dan perdagangan, sehingga pemerintah diharpkan bisa lebih mengedepankan pengembangan potensi dari aspek pajak dan retribusi, sehingga bisa mendongkrak sumber pendapatan bagi daerah.

Ketua Komisi C DPRD Kota Kupang, Nikolaus Fransiskus, secara terpisah mengatakan, upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan bagi daerah hanya bisa dilakukan dengan mengembangkan iklim investasi yang baik.Menurut dia, banyak potensi yang dimiliki oleh Kota Kupang untuk bisa menjadi daya tarik bagi investor untuk melakukan investasi.

Namun demikian, perlu juga didukung oleh iklim usaha yang kondusif dan sehat, sehingga bisa memberikan rasa nyaman dan aman bagi investor untuk bisa terus mengembangkan investasinya di daerah ini. Jika masalah listrik serta hak kepemilikan tanah, lanjut Fransiskus bisa diatasi oleh Pemerintah Kota Kupang, dengan memberikan garansi yang positif, maka investasi akan baik di Kota Kupang, katanya. "Listrik dan tanah adalah kendala terbesar pengembangan investasi di daerah," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. (kotakupang.com)

Tidak ada komentar: