Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Diserahkan, 3.314 Jalan dan Jembatan

Edisi: 18 - 24 Oktober 2010
No. 239 Tahun V, Hal: 4


KUPANG, SPIRIT
--Sebanyak 3.314 unit jalan dan jembatan yang berada di Pulau Sabu Raijua, diserahkan dengan sejumlah aset Pemerintah Kabupaten Kupang lainnya sebagai kabupaten induk kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sebagai kabupaten pemekaran.

"Jumlah 3.314 unit jalan dan jembatan yang diserahkan kepada Kabupaten Sabu Raijua itu jika dihargakan mencapai Rp 10,156 miliar," kata Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, saat penyerahan dokumen Peralatan Pembiayaan Personel Dokumen (P3D), di Ruang Rapat Bupati Kupang, Sabtu (9/10/2010).

Penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua itu dilakuakn secara simbolis dengan penyerahan dokumen Peralatan Pembiayaan Personil Dokumen (P3D) oleh Bupati Kupang Ayub Titu Eki kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang diwakili Penjabat Bupati, Thobias Uly.

Penyerahan dokumen itu dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dari masing-masing daerah otonom tersebut, disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah NTT, Yos Aman Mamulak, mewakil Gubernur NTT, Frans Lebu Raya. Selain jalan dan jembatan, aset peralatan lainnya yang diserahkan di antaranya, tanah bervolume 189 bidang dengan sertifikat sebanyak 58 buah.

Bangunan sebanyak 1.108 unit senilai Rp 33,599 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat sebanyak 255 unit beserta BPKB sebanyak 119 buku, peralatan dan mesin sebanyak 29.578 unit seharga Rp 5,841 miliar serta aset tetap lainnya bervolume sebanyak 57.999.Dari semua aset peralatan yang diserahkan tersebut, kata Titu Eki, jika diakumulasi jumlah volumenya mencapai 92.443 dengan total harga sebesar Rp 54,365 miliar.

Selain penyerahan peralatan tersebut, kata Titu Eki, juga diserahkan sejumlah personel sebanyak 975 Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk membantu kelancaran pelaksanaan administrasi pemerintahan di kabupaten yang baru mekar dari Kabupaten Kupang tersebut, berdasarkan UU No. 52/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua.

Dari 975 personel PNS yang diserahkan tersebut, masing-masing untuk golongan IV sebanyak 223 PNS dengan jumlah dokumen ikutan yang diserahkan 20 berkas dokumen.
Golongan III sebanyak 436 orang PNS dengan dokumen sebanyak 108, golongan II 310 PNS dengan berkas ikutan 229, serta untuk golongan I delapan PNS, dengan jumlah berkas ikutan delapan berkas.

Penyerahan dokumen tersebut, kata Titu Eki, didasari pada UU No. 52/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, yang tercatat dalam Lembaran Negara RI No. 189/2008 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4396. Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 42/2001, tanggal 28 November 2001, tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada daerah yang baru dibentuk, dan sejumlah dasar hukum lainnya.

Penjabat Bupati Sabu Raijua, Thobias Uly, secara terpisah, usai penyerahan dokumen P3D memberikan apresiasi positif kepada Pemerintah Kabupaten Kupang yang telah menyerahkan dokumen P3D tersebut, sebagai salah satu bagian dari pelaksanaan amanah undang-undang.

Kendati telah menerima dokumen P3D tersebut, namun, kata dia, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tetap akan melakukan verifikasi untuk membuktikan kebenaran data dalam dokumen serta fakta fisik yang ada di lapangan. "Agar dokumen P3D yang diserahkan benar-benar tepat sesuai dengan fakta fisik di lapangan, Pemerintah Sabu Raijua telah membentuk tim verifikator yang diketuai oleh pelaksana Tugas Setda Kabupaten Sabu Raijua," kata Thobias.

Tim bentukan Pemerintah Sabu Raijua itu, kata Thobias, hanya untuk melihat fakta lapangan terhadap infentaris barang yang ada, sebagaimana yang tercatat dalam dokumen P3D. "Kalau ternyata tidak ada kecocokan antara data dan fakta yang ada, kita akan kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kupang selaku kabupaten induk," kata dia. (spirit ntt/ant)

Tidak ada komentar: