Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tak Miliki Akte, Didenda Rp 1 Juta

KUPANG, SPIRIT--Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Drs. Jerhans Ledoh, mengingatkan warga Kota Kupang agar mengurus akte kelahiran. Sebab, pada tahun 2011, jika anak belum memiliki akte kelahiran, maka orang tua didenda sebesar Rp 1 juta. Tahun 2011 dimulainya penerapan undang- undang administrasi kependudukan.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/9/2010), Ledoh mengakui sampai Agustus 2010, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang sudah menerbitkan 10.000 akte kelahiran, lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2009.

"Sampai bulan Agustus 2010, jumlah akte kelahiran yang sudah dikeluarkan sekitar 10 ribu lebih lembar. Sedangkan pada tahun 2009 dan tahun sebelumnya, jumlah akte yang dikeluarkan hanya 2.000-an lembar," katanya.

Ledoh merincikan, akte kelahiran yang dibuat pada saat anak usia tiga bulan sampai 18 tahun sebanyak 8000-an lembar, usia 0-60 hari sebanyak 1.097 lembar, dewasa sebanyak 1.864 lembar. "Ini berkaitan dengan sosialisasi yang kami lakukan ke gereja-gereja dan kelurahan. Kami meminta agar orang tua yang belum mengurus akte kelahiran diberikan batas waktu sampai akhir tahun 2010 ini," tuturnya.

Ledoh mengungkapkan, setiap harinya dia menandatangani akte kelahiran sekitar 200 sampai 400 lembar. "Saya menilai lonjakan pengurusan akte kelahiran ini karena masyarakat sudah sadar pentingnya akte kelahiran," katanya. (ira)

Tidak ada komentar: