Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

2.376 KUB Tunggak Dana PEM Rp 7,19 Miliar

KUPANG, SPIRIT--Sebanyak 2.376 dari 6.924 kelompok usaha bersama di Kota Kupang masih menunggak dana pemberdayaan ekonomi masyarakat (PEM) yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 7,19 miliar, kata Ketua Bappeda Kota Kupang, Victor Umbu Manna.

"Sejak pemerintah menggulirkan dana pemberdayaan ekonomi masyarakat (PEM) antara periode 2000-2006 sebesar Rp 25,65 miliar untuk 6.924 kelompok usaha bersama (KUB) di Kota Kupang, tercatat 2.376 KUB yang sama sekali tidak mencicil pInjamannya dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 7,19 miliar," katanya di Kupang, Minggu (5/9/2010).

Umbu Manna mengemukakan hal ini menyusul tidak lancarnya pengembalian dana PEM dari KUB sehingga menghambat upaya pemerintah untuk melakukan hal serupa kepada kelompok lainnya dalam upaya meningkatkan ekonomi keluarga.

Selain adanya kredit macet tersebut, pihaknya juga mencatat ada sekitar 296 KUB yang sudah mencicil pinjamannya kepada pemerintah kota sebesar Rp1,38 miliar, namun tidak berlanjut lagi hingga sekarang.

Menurut dia, sebanyak 3.504 KUB masuk dalam proses pembinaan dengan jumlah tunggakan sebesar Rp7,742 miliar, namun masih berpeluang untuk mencicil pinjamannya karena berada di bawah tujuh unit pengelola usaha yang ditentukan pemerintah.

Tercatat 1.247 dari 2.062 KUB berada pada unit pengelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang dengan total dana pemberdayaan sebesar Rp 2,37 miliar.

Sedang, yang berada pada unit kerja Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Kupang sejumlah 771 dari total 1.148 KUB dengan jumlah dana Rp 995 juta, Dinas Pertanian dan Kehutanan 575 dari total 1.336 KUB dengan jumlah anggaran Rp 1,53 miliar.

Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota (BPMK) dengan jumlah KUB yang masih dalam proses pembinaan sebanyak 362 dari total 1.266 KUB dengan jumlah dana Rp 1,09 miliar.

Sementara untuk unit pengelola pada Dinas perikanan dan Kelautan, jumlah KUB yang
masih dalam proses pembinaan dan masih dapat ditagih sebanyak 283 dari jumlah keseluruhan sebanyak 645 KUB dengan jumlah dana Rp 812 juta.

Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 266 KUB dari total 425 KUB dengan jumlah uang sebesar Rp 1,06 miliar, serta unit kerja pengungsi dengan 42 KUB dan semuanya masuk dalam kategori tidak pernah mencicil dengan jumlah dana Rp 74 juta.

Kendati demikian, menurut Umbu Manna, Pemerintah Kota Kupang masih tetap optimis untuk menyelesaikan semua tunggakan dari jumlah KUB yang ada, sehingga dana tersebut bisa dikembalikan untuk selanjutnya bisa disalurkan lagi kepada kelompok masyarakat lainnya yang juga membutuhkan dana bergulir tersebut, untuk pengembangan ekonomi rumah tangganya.

"Jika semua kelompok usaha ekonomi masyarakat yang ada bisa mendapatkan sentuhan dana bergulir tersebut, saya optimistis roda perekonomian masyarakat bisa berjalan baik dan bisa memberikan kemajuan kepada masyarakat demi peningkatan kesejahteraannya," kata Umbu Manna.

Terhadap upaya pengembalian dana PEM itu juga, Pemerintah Kota Kupang, telah mengambil langkah kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kupang untuk menjadi penagih kepada para penerima dana tersebut. "Ada kemajuan yang cukup signifikan dalam proses pengembalian dana tersebut, karena ketakutan mereka untuk masuk penjara," katanya menambahkan.

Ia mengatakan dari total dana yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 25,65 miliar untuk 6.924 KUB di Kota Kupang itu, baru sekitar Rp 9,33 miliar dana PEM yang dikembalikan KUB, sehingga masih tersisa sekitar Rp 16,31 miliar.

"Baru 1.126 KUB yang telah melunasi atau telah selesai mencicil tunggakannya dengan jumlah akumulasi cicilan sebasar Rp 5,58 miliar," demikian Umbu Manna. (kotakupang.com)

Tidak ada komentar: