Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pelaku Usaha Kota Kupang Bayar THR

KUPANG, SPIRIT--Sejumlah pelaku usaha di sektor perdagangan dan jasa di Kota Kupang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya, terutama yang beragama Islam dan sudah sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Bernadus Benu, di Kupang, Senin (5/9/2010), menyebutkan, sejumlah tempat usaha perdagangan dan jasa yang sudah melakukan pembayaran THR kepada para karyawannya terutama bagi yang beragama muslim, di antaranya, di Mal Flobamora, Hotel Kristal dan di rumah makan Ratu Sari.

Untuk di Mal Flobamora, kata Benu, pembayaran THR justru sudah dilakukan juga kepada para karyawan yang beragama non-Muslim, seperti kristiani sehingga pada saat menjelang hari raya besar keagamaan seperti Natal di bulan Desember mendatang, tidak lagi dibayarkan.

Terhadap hal itu, kata Benu, merupakan kewenangan pihak manajemen perusahaan, namun tetap dijaga agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Sementara untuk Hotel Kristal dan rumah makan Ratu Sari, pembayaran THR hanya diberikan kepada karyawan yang Muslim, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Tadi kita turun dan melakukan pemantauan di sejumlah titik itu dan yang kita temukan, semuanya sudah dilakukan sesuai dengan amanat aturan," kata dia.

Pihak dinas tenaga kerja kata dia, melakukan kegiatan turun ke setiap perusahaan untuk memantau kegiatan pembayaran THR merupakan bagian dari pengawasan pihak pemerintah, agar pelaksanaan pembagian THR tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Pelaksanaan pemberian THR, kata Benu, merupakan kewajiban pemilik perusahaan kepada setiap karyawannya, sehingga menjadi wajib bagi setiap perusahaan untuk melakukannya.
Dia mengatakan, sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan kepada setiap pekerjanya setiap menjelang hari raya keagamaan, dan harus memberikan dalam bentuk uang tunai dengan jumlah hitungan satu kali gaji/bulan.

Dia berharap agar setiap perusahaan yang ada, bisa juga melakukan hal yang sama sebagaimana yang telah diamantkan oleh undang-undang, sehingga setiap karyawan merasa mendapatkan perhatian, agar dalam melaksanakan tugasnya, bisa dilakukan dengan baik, maksimal dan bertanggung jawab. "Kalau karyawan diperhatikan setiap haknya oleh perusahaan, saya yakin setiap tugas yang diemban akan dilakukan secara baik dan berkualitas demi peningkatan mutu pelayanan perusahaan," kata dia.

Benu mengimbau agara perusahaan lainnya yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan, segera membayarnya, demi peningkatan kualitas pelayanan dari karyawan. (kotakupang.com)

Tidak ada komentar: