Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pemkot Kupang Tak Tolerir Distributor Minuman Keras


KUPANG, SPIRIT--Pemerintah Kota Kupang tidak akan mentolerir lagi distributor dan pengecer minuman keras yang enggan mengurus izin usaha perdagangan.

"Terhadap pengusaha nakal, kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi," kata Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Kupang, Ejbends Doeka, di Kupang, Selasa (21/9/2010).

Dia mengatakan itu di sela-sela operasi penertiban ribuan botol dan ratusan dus minuman keras yang tidak memiliki izin tempat penjualan serta tidak memiliki label, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kupang No. 33 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Beralkohol.

"Hari ini (Selasa 21/9/) kita amankan ratusan dus miras yang dijual tanpa izin dan tidak memiliki label retribusinya di UD Gembira," kata Doeka.

Dia mengatakan, terhadap distributor UD Gembira yang berlokasi di Ruko Oebobo, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, tidak lagi memiliki izin tempat usaha penjualan miras, karena tidak melakukan perpanjang pengurusan izinnya.

Selain itu, lanjut mantan Kabag Organisasi Setda Kota Kupang itu, ratusan botol dari sejumlah jenis miras tidak memiliki label retribusi penjualan. "Izinnya sudah mati setahun, tetapi tidak diurus lagi. Ini sebuah tindakan kesengajaan," kata dia.

Terhadap tindakan kesengajaan ini, Doeka mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi selain memaksakan distributor yang bersangkutan untuk segera mengurus izin usahanya.

Dia mengaku, pemerintah adalah mitra pengusaha dalam memberikan kontribusi bagi pelaksanaan pembangunan di daerah untuk menggairahkan ekonomi daerah.

Untuk itu, kata dia, pemerintah selalu terbuka dalam setiap kendala yang dialami oleh setiap pengusaha untuk duduk bersama mencari jalan keluar terbaik demi tercapainya kepentingan bersama, baik pemasukan bagi daerah, juga keuntungan bagi pengusaha.

Menurut Doeka, Kota Kupang merupakan kota jasa dan perdagangan yang sangat bergantung kepada retribusi dan pajak perizinan, sebagai sumber pendapatan asli daerah. "Kalau ternyata sektor ini justru tidak optimal karena kesengajaan pengusaha yang tidak mengurus izin maka daerah sudah dirugikan," katanya.

Dia berjanji, akan melakukan penertiban yang sama di semua distributor dan pengecer penjualan minuman keras, dalam rangka optimalisasi potensi pendapatan daerah. (kotakupang.com)

Tidak ada komentar: