Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pemilik 2.139 Reklame Tak Bayar Retribusi


KUPANG, SPIRIT--Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Dumuliahi Djami, mengatakan pihaknya menemukan 2.139 reklame ilegal di wilayah itu karena tidak membayar retribusi.

Dumuliahi Djami mengatakan, temuan sejumlah reklame tidak berizin itu saat dia melakukan operasi dan pendataan di seluruh wilayah Kota Kupang yang dilakukan selama pertengahan Juli hingga Agustus 2010.

"Disebut ilegal karena data lapangan hasil operasi yang dilakukan oleh Pol PP berbeda dengan data yang ada di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang," kata Djami di Kupang, Kamis (16/9/2010).

Dari jumlah total data milik Pol PP terhadap reklame sebanyak 2.423 buah reklame ilegal itu, yang tercatat di Dispenda Kota Kupang hanya sebanyak 284 buah, dan terdapat selisih sebesar 2.139 buah. "Jumlah inilah yang kita sebut ilegal, karena tidak terdata dan tidak membayar retribusi bagi Pemerintah Kota Kupang," kata dia.

Menurut dia, dari tiga kategori reklame yang ada, masing-masing reklame kecil, sedang dan besar. Jumlah reklame ilegal terbanyak ada pada kelompok reklame kecil sebanyak 1.172 diikuti reklame sedang sebanyak 892 serta reklame besar 75 buah.

Untuk jumlah reklame yang terdata di empat wilayah kecamatan yang ada, kata dia, terbanyak ada di Kecamatan Kelapa Lima sebanyak 1.255, menyusul Kecamatan Oebobo 687 buah, Kecamatan Maulafa 151 dan Kecamatan Alak 46 buah.

Terhadap sejumlah perusahaan pemilik reklame yang belum memiliki izin tersebut, akan diminta untuk segera mengurus izinnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di daerah ini.

Pemerintah Kota Kupang, kata Dumul, telah mengatur hal yang berkaitan dengan izin reklame di Kota Kupang dengan Perda Kota Kupang Nomor 7 tahun 2002 tentang Izin Reklame. "Aturan itulah yang harus ditaati oleh pemilik produk yang mau diiklankan, karena setelah itu akan ada penertiban dan penegakkan terhadap perda tersebut," kata dia.

Menurut Dumul, dampak dari tidak berizinnya sejumlah reklame yang ada di Kota Kupang telah mengakibatkan menurunya pendapatan asli daerah Kota Kupang dari sektor pajak dan retribusi yang seharusnya diterima, untuk dipergunakan dalam melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan kemasyarakatan. "Karena bayak yang tidak berizin inilah telah menurunkan PAD Kota Kupang dari sektor retribusi dan pajak," kata Dumul. (kotakupang.com)

Tidak ada komentar: