Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Jumlah Direksi PDAM Kota Sesuai Perda

KUPANG, SPIRIT--Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang, Noldi Mumu, mengatakan, pembentukan struktur di tubuh perusahaan itu dengan menetapkan tiga direktur, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor: 06/2005 tentang PDAM.

"Semua yang dilakukan di tubuh PDAM sudah sesuai peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan PDAM Kota Kupang," kata Noldi di Kupang, Rabu (28/7/2010). Dia menyatakan hal itu berkaitan dengan pendapat sejumlah anggota DPRD Kota Kupang saat tanggapan akhir fraksi pada rapat paripurna yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Kupang 2009.

Menurut dia, penyesuaian terhadap Permendagri No: 02/2007 yang mengatur tentang struktur organisasi PDAM sedang dilakukan manajemen PDAM, termasuk penyesuaian jumlah direksi melalui rancangan perda inisiatif PDAM. "Kita sedang melakukan sejumlah penyesuaian terhadap Permendagri yang ada, dengan merancang ranperda untuk mengubah perda terdahulu," kata Noldi.

Dia mengatakan, Permendagri tersebut menentukan jumlah direksi di sebuah PDAM, yang disesuaikan dengan jumlah pelanggan. Untuk tipe PDAM yang pelanggannya di bawah 30.000 jaringan sambungan rumah, katanya, hanya memiliki satu orang direksi ditambah dengan sejumlah kepala bagian dan sarana teknik.

Jika pelanggandi atas jumlah tersebut, lanjutnya, jumlah direksi boleh tiga , masing-masing, direktur utama, direktur administrasi dan keuangan serta direktur teknik. "Memang di PDAM Kota Kupang, pelanggannya masih di bawah angka 30.000, namun kita telah memiliki tiga orang direksi dan hal ini dibuat sesuai amanat Perda No. 06/2005," katanya.

Noldi menambahkan, biaya operasional bagi direktur PDAM Kota Kupang bukan bersumber dari APBD secara langsung, tetapi diambil dari keuangan manajemen.
Anggota DPRD Kota Kupang, Imanuel Haning mengatakan, pembentukan PDAM Kota Kupang dengan tiga orang direksi telah melanggar Permendagri No: 02/2007, mengakibatkan kerugian keuangan daerah, karena harus mengeluarkan sejumlah dana untuk membayar dua direktur lainnya.

Selain itu, kata Ketua Fraksi Damai Sejahtera Pembaruan itu, penyertaan modal Pemerintah Kota Kupang sebagai investasi pada PDAM hingga akhir tahun 2009, tidak memberikan dividen sebagai bentuk pendapatan asli daerah (PAD). "Kalau tidak ada keuntungan bagi PAD lalu harus ada sejumlah uang daerah yang dikeluarkan untuk biaya direksi yang melebihi aturan yang ada, maka saya kira patut dipersoalkan," kata Haning.

Sementara Ketua Fraksi Demokrat Irianus Rohi secara terpisah mengatakan, PDAM harus segera melakukan perubahan terhadap perda yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan, apalagi perda tersebut bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. (kotakupang.com)

Tidak ada komentar: