Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Gidion: "Saya Tunggu dari Gubernur"

KUPANG, SPIRIT--Bupati Sumba Timur (Sumtim), Gidion Mbilijora, mengatakan, pihaknya tidak bisa membatalkan SK Gubernur NTT untuk mencabut izin tambang di Wanggameti.

"Kita selesaikan sesuai aturan. Saya sudah laporkan kepada gubernur. Proses selanjutnya saya tunggu dari gubernur," ujar Gidion di Kupang, Selasa (2/8/2010), menyusul desakan sejumlah organisasi masyarakat sipil di NTT yang meminta Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Frans Lebu Raya, mencabut izin tambang di kawasan hutan Wanggameti, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim).

Menurut Gidion, saat bertemu pengunjuk rasa, pihaknya sudah menjelaskan soal kewenangan gubernur dan bupati.

Gidion juga masih menunggu peta kawasan taman nasional Wanggameti. Setahunya, lokasi tambang emas itu berada di luar kawasan Taman Nasional. Tapi, katanya, semua itu tergantung peta oleh kehutanan. Jika petanya menunjukkan tambang berada dalam kawasan Taman Nasional akan diproses lagi.

Menurutnya, saat ini investor tambang emas baru melakukan eksplorasi, bukan eksploitasi. "Jadi tolong diluruskan bahwa investor itu baru melakukan eksplorasi bukan eksploitasi. Untuk proses selanjutnya saya tunggu dari gubernur," kata Mbilijora.

Untuk diketahui, permintaan mencabut izin tambang Wanggameti ini dilakukan beberapa LSM, antara lain Pikul, CIS Timor, KontraS NTT, PIAR, Bengkel APPEK, Koalisi Akar Rumput, NTT-Policy Forum, Yayasan Cemara, Blok Politik Masyarakat Sipil NTT, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrat dan Partai Rakyat Demokratik.

Dalam siaran pers yang dikirim ke SPIRIT NTT, Sabtu (31/7/2010), Torry Kuswardono dari Pikul mengatakan, Gubernur NTT harus menolak pertambangan di kawasan Wanggameti. Pencabutan izin oleh Gubernur NTT adalah tindakan terbaik karena seluruh aspirasi, baik oleh masyarakat maupun DPRD Sumtim sudah begitu jelas menolak pertambangan di Wanggameti. (yel/gem)

Tidak ada komentar: