Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Berkas Pemekaran Sudah Diserahkan ke Kemendagri

KUPANG, SPIRIT--Panitia usulan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Malaka (Pemekaran Kabupaten Belu), Kabupaten Adonara (Pemekaran Kabupaten Flores Timur) dan Kota Maumere (Pemekaran dari Kabupaten Sikka), telah menyerahkan berkas-berkas usulan pemekaran.

"Berkas-berkas pemekaran itu diserahkan panitia usulan pemekaran DOB pada tanggal 19 Agustus 2010 kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI dan Komite I DPD RI yang membidangi otonomi daerah," kata Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, dalam sidang paripurna penutupan masa sidang II DPRD NTT tahun anggaran 2010 di Kupang, Senin (20/9/2010).

Gubernur Lebu Raya berharap DPRD setempat berkomitmen terus mendukung usulan pemekaran daerah otonomi baru yang telah disampaikan ke pemerintah pusat. "Pemerintah telah menyampaikan dokumen usulan pemekaran Kabupaten Malaka di Kabupaten Belu, Kota Maumere di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Adonara di Kabupaten Flores Timur, karena itu pemerintah mengharapkan dukungan Dewan terhormat," katanya.

Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Sonny Sumarsono, ketika menerima panitia usulan pemekaran dari NTT dinataranya Asisten I Yosep Aman Mamulak, wakil dari ketiga DOB yang diusulkan Kristo Blasin dan H. Yahidin Umar mengatakan aspirasi masyarakat ini tentu menjadi perhatian pemerintah pusat. Namun, katanya, sesuai ketentuan, usulan pemekaran daerah harus memenuhi persyaratan sebagaimana disyaratkan dalam PP Nomor 78/2007 tentang pemekaran wilayah.

"Berkas yang sudah kami terima kiranya sudah memenuhi ketentuan tersebut, dan bila belum, setelah diverifikasi akan disampaikan yang masih kurang untuk dilengkapi," katanya.

Saat ini, katanya, pemerintah sedang fokus menyelesaikan grand design (rencana besar) penataan/pemekaran wilayah sebagai langkah menata wilayah Indonesia hingga tahun 2025 nanti.

Oleh karena itu, katanya dalam waktu penyiapan grand design ini pemerintah melakukan jeda sementara (moratorium) pemekaran wilayah sambil melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang sudah dimekarkan itu.

Grand design itu, lanjut dia, telah disampaikan dan dibahas di DPR, namun belum ada pengesahan terhadap rancangan itu. Sehingga dengan masuknya usulan baru untuk Malaka, Adonara dan Maumere ini diharapkan bisa masuk dalam daftar usulan untuk pembahasan, selain 33 daerah otonom baru yang sudah masuk program legislasi nasional saat ini.

Menurut gubernur, semua item persyaratan yang diminta sudah dipenuhi diantaranya aspirasi atau dukungan masyarakat, lokasi ibukota. Komitmen hibah dana sebesar Rp 5 miliar dari Pemerintah Provinsi selama dua tahun pertama berdirinya ketiga DOB ini termasuk untuk penyelenggaraan Pilkada Rp 2 miliar serta komitmen dari kabupaten induk.

"Khusus untuk dana hibah ini memang sudah diatur dalam peraturan yang ada, namun dukungan dari DPRD NTT sebagai pengendali dan pengawas anggaran di tingkat provinsi sangat dibutuhkan," katanya. Untuk menguatkan dukungan dan komitmen ini, persyaratan tambahan berupa risalah sidang untuk persetujuan komitmen hibah dari Pemprov dan DPRD itu telah diserahkan pula ke pemerintah pusat.

Karena dari pengalaman yang pernah terjadi, komitmen itu sudah ada, ketika DOB-nya sudah resmi berdiri, ada saling tolak menolak bahwa persetujuan itu hanya diketahui pimpinan dewan sedangkan anggota tidak sehingga mengganggu kinerja DOB tersebut, katanya. (spirit ntt/ant)

Tidak ada komentar: