Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Hurek: Pemkot Belum Bisa Terapkan

* City Council Usul Legalkan Prostitusi
Spirit NTT, 22-28 Juni 2009, Laporan Hermina Pello

KUPANG, SPIRIT
--Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek, mengatakan, usulan dari City Council atau Dewan Kota agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melegalkan prostitusi, belum bisa diterapkan karena pemerintah masih harus melakukan sosialisasi.

"Pemerintah Kota Kupang sampai saat ini belum mengambil sikap terhadap hasil pertimbangan dari City Council terhadap permasalahan prostitusi. Pemkot masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar ada pemahaman yang sama," kata Hurek saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.



Hurek menegaskan, pemkot tidak berniat untuk melegalkan prostitusi, tetapi berupaya untuk melindungi masyarakat. Pemkot bukan menyetujui adanya prostitusi tetapi berupaya agar melindungi warganya karena dengan pengontrolan maka masyarakat lainnya bisa terlindungi.

Menurutnya, perda yang mengatur prostitusi sudah ada, tetapi masih resisten. "Upaya yang dilakukan pemkot adalah untuk melindungi masyarakat sesuai dengan undang-undang yang belaku di mana pemerintah harus melindungi masyarakatnya bukan soal setuju atau tidak setuju," katanya.

Hurek mengatakan, City Council merupakan elemen masyarakat di Kota Kupang. Tetapi, pemerintah menyadari bahwa masih ada elemen masyarakat lainnya di Kota Kupang. Karena itu harus dilakukan sosialisasi hingga diperoleh pemahaman yang sama. "Hingga saat ini masih terus dilakukan sosialisasi sehingga belum diketahui hasil sosialisasi seperti apa karena belum ada kesamaan persepsi," ujarnya.

Untuk diketahui, dokumen pertimbangan mengenai prostitusi di Kota Kupang sudah dibuat sejak tanggal 1 Agustus 2008. City Council sudah memasukkan ke pemkot. Dalam dokumen itu, City Council meminta pemerintah untuk melegalkan prostitusi di satu lokasi tertentu. (*)

Tidak ada komentar: