SPIRIT NTT/HUMAS KABUPATEN KUPANG
KETUA DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe (kiri) menyaksikan Mendagri, Mardiyanto, menandatangani prasasti peresmian Kabupaten Sabu di Aula Sasana Bhakti Praja Depdagri-Jakarta, Selasa (26/5/2009).
Spirit NTT, 8-14 Juni 2009
KUPANG, SPIRIT--Keberadaan aliran sesat, "Sion Kota Alak" yang sempat menghebohkan masyarakat di Kota Kupang, sangat disesalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mendesak otoritas terkait untuk segera membubarkan aliran tersebut.
DPRD NTT menilai keberadaan aliran sesat itu mengganggu toleransi antar-umat beragama di NTT yang selama ini berjalan baik, karena itu DPRD meminta agar sekte itu segera dibubarkan.
"Pemerintah dan aparat kepolisian harus segera membubarkan aliran sesat itu. Jika tidak maka akan mengganggu harmonisasi antara umat beragama di NTT," kata anggota DPRD NTT, Jonathan Kana, dari Partai Demokrat di Kupang, Selasa (2/6/2009).
Menurut Kana, ajaran sekte "Sion Kota Alak" sangat bertentangan dengan ajaran agama Kristen. Di mana, mereka melarang pengikutnya untuk ke gereja atau melakukan perjamuan. "Ajaran aliran ini sangat menyesatkan dan bertolak belakang dengan ajaran agama Kristen," katanya.
Guna mengantisipasi dampak yang lebih besar dari keberadaan aliran sesat ini, kata dia, maka DPRD mengimbau kepada seluruh masyarakat NTT agar tidak terjerumus ke dalam aliran itu, apalagi, pengikut aliran itu harus beristrikan tujuh orang.
Kana juga meminta aparat kepolisian yang saat ini sedang menangani kasus aliran sesat itu untuk bersikap lebih tegas guna membongkar seluruh jaringan dari aliran tersebut hingga tak tersisakan. "Jangan hanya pimpinan aliran itu yang diproses, tapi seluruh pengikutnya harus diproses sehingga tidak lagi menyebarkan aliran itu di masyarakat," pintanya.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota Kupang (Polresta) Kupang, telah menahan Nimbrot Lasbau, yang diduga kuat sebagai pimpinan aliran sesat "Sion Kota Alak" yang bermarkas di wilayah Kecamata Alak, Kota Kupang.
Nimbrot mengaku mendapat karunia dari Allah pada tahun 2008 lalu berupa tanda di dua tangannya yang mengisyaratkan dunia akan kiamat tahun 2011 setelah Nimbrot memiliki istri sebanyak tujuh orang.
Ajaran yang diwartakan Nimbrot hanya berpedoman pada pasal-pasal Yeremia yang termuat dalam Alkitab. Pengikut aliran itu juga dilarang ke gereja hingga Agustus 2011. (ant)
KETUA DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe (kiri) menyaksikan Mendagri, Mardiyanto, menandatangani prasasti peresmian Kabupaten Sabu di Aula Sasana Bhakti Praja Depdagri-Jakarta, Selasa (26/5/2009).
Spirit NTT, 8-14 Juni 2009
KUPANG, SPIRIT--Keberadaan aliran sesat, "Sion Kota Alak" yang sempat menghebohkan masyarakat di Kota Kupang, sangat disesalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mendesak otoritas terkait untuk segera membubarkan aliran tersebut.
DPRD NTT menilai keberadaan aliran sesat itu mengganggu toleransi antar-umat beragama di NTT yang selama ini berjalan baik, karena itu DPRD meminta agar sekte itu segera dibubarkan.
"Pemerintah dan aparat kepolisian harus segera membubarkan aliran sesat itu. Jika tidak maka akan mengganggu harmonisasi antara umat beragama di NTT," kata anggota DPRD NTT, Jonathan Kana, dari Partai Demokrat di Kupang, Selasa (2/6/2009).
Menurut Kana, ajaran sekte "Sion Kota Alak" sangat bertentangan dengan ajaran agama Kristen. Di mana, mereka melarang pengikutnya untuk ke gereja atau melakukan perjamuan. "Ajaran aliran ini sangat menyesatkan dan bertolak belakang dengan ajaran agama Kristen," katanya.
Guna mengantisipasi dampak yang lebih besar dari keberadaan aliran sesat ini, kata dia, maka DPRD mengimbau kepada seluruh masyarakat NTT agar tidak terjerumus ke dalam aliran itu, apalagi, pengikut aliran itu harus beristrikan tujuh orang.
Kana juga meminta aparat kepolisian yang saat ini sedang menangani kasus aliran sesat itu untuk bersikap lebih tegas guna membongkar seluruh jaringan dari aliran tersebut hingga tak tersisakan. "Jangan hanya pimpinan aliran itu yang diproses, tapi seluruh pengikutnya harus diproses sehingga tidak lagi menyebarkan aliran itu di masyarakat," pintanya.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota Kupang (Polresta) Kupang, telah menahan Nimbrot Lasbau, yang diduga kuat sebagai pimpinan aliran sesat "Sion Kota Alak" yang bermarkas di wilayah Kecamata Alak, Kota Kupang.
Nimbrot mengaku mendapat karunia dari Allah pada tahun 2008 lalu berupa tanda di dua tangannya yang mengisyaratkan dunia akan kiamat tahun 2011 setelah Nimbrot memiliki istri sebanyak tujuh orang.
Ajaran yang diwartakan Nimbrot hanya berpedoman pada pasal-pasal Yeremia yang termuat dalam Alkitab. Pengikut aliran itu juga dilarang ke gereja hingga Agustus 2011. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar