SPIRIT NTT/HUMAS LEMBATA/LAURENT
BIMTEK--Peserta bimtek pengadaan barang dan jasa serta ujian sertifikasi serius menyimak materi yang disampaikan fasilitator, Rabu (22/4/2009).
Spirit NTT, 8-14 Juni 2009
LEWOLEBA, SPIRIT--Bappeda Kabupaten Lembata mengelar bimbingan teknis (Bimtek) dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Lembata tahun anggaran 2009. Bimtek dimaksudkan untuk mempersiapkan sumber daya aparatur yang profesional dan memenuhi kualifikasi dibidang pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan bimtek pengadaan barang dan jasa pemerintah dan ujian sertifikasi ini dilaksanakan selama tiga hari, 22- 24 April 2009, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Lembata, Drs. Andreas Nula Liliweri, di Gedung Dekenat-Lewoleba.
Peserta bimtek kurang lebih 250 orang, mulai dari pegawai eselon II, eselon III, eselon IV dan pelaksana lingkup Setda Lembata.
Materi bimtek mencakup kebijakan pengadaan barang dan jasa brdasarkan Keppres Nomor 80 tahun 2003 dan perubahannya; pedoman penyusunan dokumen lelang; pedoman evaluasi penawaran kontrak harga satuan; pedoman evaluasi penawaran kontrak harga lumpsum; pengadaan jasa konsultasi; pedoman evaluasi penawaran jasa konsultasi; penilaian kualifikasi jasa konsultasi; standar dokumen seleksi nasional serta latihan soal-soal ujian dan terakhir dilanjutkan dengan ujian sertifikasi.
Bimtek menghadirkan narasumber dan instruktur dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Republik Indonesia; Widyaswara Departeman Pekejaan Umum Republik Indonesia; Pusat Pengelolaan Keuangan dan Infrastruktur Daerah (PUSPIKADA).
Ketua Panitia Penyelenggara, Petrus Bote, mengatakan kegiatan bimbingan teknis dan ujian sertifikasi keahian pengadaan barang dan jasa pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan kompetensi aparatur dalam mengimplementasikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Selain itu, tersedianya aparatur pemerintah daerah yang memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah secara memadai. Dengan demikian proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan bertanggungjawab. (laurent/humas)
BIMTEK--Peserta bimtek pengadaan barang dan jasa serta ujian sertifikasi serius menyimak materi yang disampaikan fasilitator, Rabu (22/4/2009).
Spirit NTT, 8-14 Juni 2009
LEWOLEBA, SPIRIT--Bappeda Kabupaten Lembata mengelar bimbingan teknis (Bimtek) dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Lembata tahun anggaran 2009. Bimtek dimaksudkan untuk mempersiapkan sumber daya aparatur yang profesional dan memenuhi kualifikasi dibidang pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan bimtek pengadaan barang dan jasa pemerintah dan ujian sertifikasi ini dilaksanakan selama tiga hari, 22- 24 April 2009, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Lembata, Drs. Andreas Nula Liliweri, di Gedung Dekenat-Lewoleba.
Peserta bimtek kurang lebih 250 orang, mulai dari pegawai eselon II, eselon III, eselon IV dan pelaksana lingkup Setda Lembata.
Materi bimtek mencakup kebijakan pengadaan barang dan jasa brdasarkan Keppres Nomor 80 tahun 2003 dan perubahannya; pedoman penyusunan dokumen lelang; pedoman evaluasi penawaran kontrak harga satuan; pedoman evaluasi penawaran kontrak harga lumpsum; pengadaan jasa konsultasi; pedoman evaluasi penawaran jasa konsultasi; penilaian kualifikasi jasa konsultasi; standar dokumen seleksi nasional serta latihan soal-soal ujian dan terakhir dilanjutkan dengan ujian sertifikasi.
Bimtek menghadirkan narasumber dan instruktur dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Republik Indonesia; Widyaswara Departeman Pekejaan Umum Republik Indonesia; Pusat Pengelolaan Keuangan dan Infrastruktur Daerah (PUSPIKADA).
Ketua Panitia Penyelenggara, Petrus Bote, mengatakan kegiatan bimbingan teknis dan ujian sertifikasi keahian pengadaan barang dan jasa pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan kompetensi aparatur dalam mengimplementasikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Selain itu, tersedianya aparatur pemerintah daerah yang memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah secara memadai. Dengan demikian proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan bertanggungjawab. (laurent/humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar