Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pasir Besi Mamboro Harta Karun Masyarakat Sumteng

SPIRIT NTT/ISTIMEWA
PASIR besi, harta karun masyarakat Sumba Tengah.

Spirit NTT, 04-10 Mei 2009

WAIBAKUL--
Salah satu potensi daerah yang sedang diusahakan di Kabupaten Sumba Tengah adalah pasir besi di pantai Kamaru Jangga, Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro, dan Tana Darru, Desa Umbu Langang, Kecamatan Umbu Ratu Nggay. Pasir besi Mamboro ini dilukiskan sebagai harta karun masyarakat Sumba Tengah.

Mengetahui adanya potensi pasir besi di Mamboro, Pemkab Sumba Tengah melalui dinas pertambangan setempat mengajukan usulan kerja sama dengan PT NIPINDO PRIMA MESIN (NPM) yang bergerak di bidang pertambangan. PT. NPM kemudian menjawab usulan kerja sama itu dengan mengeluarkan surat direktur No. 012/NP-MD/II/2008 tentang permohonan Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) tertanggal 12 Februari 2008.




Pemkab Sumteng menyambut baik permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Izin Bupati Sumba Tengah Nomor: 545/04/53.17/II/TAMBEN/2008 tentang SKIP bahan galian pasir besi di Pantai Kamaru Jangga.

Setelah surat izin Pemkab Sumteng keluar, PT NPM melakukan peninjauan di 12 titik dengan hasil seperti berikut: deskripsi pasir halus berwarna hitam dan dominan magnetit. Analisis laboratorium menunjukkan kandung Fe total cukup tinggi dan memenuhi syarat ketentuan pasar (76 persen) dengan kandungan titan cukup rendah (10%), magnetit (Fe3O4) : 45,22%-76,55%, ilmetit (FeTiO3) : 3,68 %-6,22%, hematite (Fe2O3): 4,28%-17,39% dan Zirlon (ZrSiO4) : 0,2%-0,53%. Potensi pasir di daerah ini hingga kedalaman 3 meter mencapai 3 juta ton lebih dengan asumsi lebar endapan 100 meter hingga laut.
Dalam rangka penelitian lanjutan, PT NPM mengajukan kuasa pertambangan penyelidikan umum (KP-pu) nomor 022/Nip-Md/III/2008 dengan luas sekitar 1.305 ha. Tujuannya untuk mengetahui potensi pasir di daerah tersebut.

Pengajuan oleh PT NPM lalu disambut dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Sumba Tengah KEP/HK/41/2008 tentang pemberian kuasa pertambangan penyelidikan umum kepada PT NPM. Pemberian kuasa tersebut dengan pertimbangan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara optimal di bidang pertambangan. Tujuannya agar terlaksana secara baik dan benar dengan tetap memperhatikan fungsi dan daya dukung lingkungan dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan terhadap masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui kewenangan yang diberikan.

Dalam penjelasannya, pejabat pada Dinas Pertambangan Sumteng, Umbu Katanga, dengan penuh semangat menyiratkan bahwa pasir besi Mamboro adalah harta karun masyarakat Sumba Tengah. Di Sumba tengah masih terdapat banyak sumber tambang sebagai sebuah potensi daerah yang masih berupa usulan dinas ke pimpinan, seperti tambang emas berkadar 16-22 karat yang tersebar di daerah Malinjak sampai Tana Darru, Kecamatan Umbu Ratunggay dan Katikutana.

Kendala yang dihadapi oleh Dinas Pertambangan adalah lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung yang akan rusak bila dilakukan kegiatan penambangan. Menurut Umbu Katanga, ada satu hal yang dimungkinkan untuk melakukan kegiatan penambangan yakni melakukan reklamasi (reboisasi) secara bertahap dengan mencari lokasi hutan yang luas. (dee rambu vara)



Tidak ada komentar: