Spirit NTT, 25-31 Mei 2009
I. PENDAHULUAN
* Latar Belakang
Kota Kupang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1996, yang telah diresmikan tanggal 25 April 1996 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mohhamad Yougi, SM).
II. DASAR HUKUM PEMBERIAN IZIN USAHA
a. Dasar
- Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 1987 tentang penertiban pungutan-pungutan dan jangka waktu terhadap pemberian izin Gangguan/SITU
- Perda Kotamadya Dati II Kupang Nomor 13 Tahun 1998, tentang Retribusi Izin Gangguan SITU, Perda Nomor 05 Tahun 2003, tentang Retribusi Izin Gangguan/SITU.
- Keputusan Walikota Kupang nomor 14a/SKEP/HK/1998 tentang petunjuk pelaksanaan PERDA Kotamadya Dati II Kupang Nomor 13 Tahun 1998, yang mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan/SITU
span class="fullpost">
b. Ketentuan Umum sesuai Perda Nomor 13 Tahun 1998
- Izin Gangguan/SITU adalah pemberian Surat Izin Tempat Usaha kepada orang Pribadi atau badan Hukum di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan yang memerlukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Retribusi izin Gangguan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin Gangguan / SITU yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang atau Badan Hukum.
III. Cara Memperoleh Izin Gangguan/ SITU
a. Setiap orang pribadi atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan usaha tertentu pada lokasi tertentu, yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan terhadap lingkungan wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Walikota Kupang Cq. Bagian ekonomi dan Pembangunan dengan melampirkan :
1. Keterangan Fiskal Daerah dari Dispenda Kota Kupang
2. Fotokopi KTP pemohon 1 lembar
3. Pas Foto Hitam/Warna 3 x 4 cm 4 lembar
4. Fotokopi Izin MEndirikan Bangunan (IMB)
5. Fotokopi Sertifikat tanah/gambar situasi (GS) bila belum ada harus dilengkapi dengan surat keterangan dari BPN Kta Kupang yang menyatakan bahwa tanah tersebut masih dalam proses bukti kepemilikan.
6. Sket Lokasi/surat keterangan untuk tempat usaha dari Bagian Penyusunan Program Setda Kota Kupang.
7. Surat Keterangan Dokter tentang kebersihan lingkungan dan kesehatan karyawan, dari Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk jenis usaha Hotel, Restaurant, Rumah makan dan sejenisnya.
8. Surat Perjanjian Kontrak Tanah/bangunan, apabila tanah/bangunan tersebut milik orang lain.
9. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetanggga di sekitar tempat usaha pada jarak radius 200 M, yang diketahui oleh Lurah dan Camat setempat, untuk usaha-usaha yang menimbulkan gangguan lingkungan, seperti bau, bunyi-bunyian dan sejenisnya.
10. Fotokopi Akte Notaris atau sejenisnya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (bagi perusahaan yang berbadan hukum).
11. Surat pengantar dari Lurah setempat yang diketahui Camat (menyangkut lokasi dan keadaan usaha).
12. Map Snelhekter plastik sesui golongan usaha : 2 buah
- Golongan I : warna merah
- Golongan II : warna biru
- Golongan III : warna kuning
13. Berdasarkan Permohonan dan kelengkapan persyaratan, petugas Bagian Ekonomi dan Pembangunan bersama pemohon mengadakan pemeriksaan lokasi/ tempat usaha.
14. Setelah pemeriksaan lokasi Surat Izin Gangguan / SITU sudah dapat diproses untuk ditanda tangani oleh Walikota Kupang.
15. Bagi pemohon yang karena alasan tertentu, pindah alamat, ganti penanggung jawab pimpinan dan memperluas jenis usaha serta merubah nama perusahaan, diwjaibkan mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota Kupang Cq. Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Kupang untuk memperoleh Izin Gangguan/SITU sesuai perubahan.
b. Masa Berlakunya Izin Gangguan dan Mekanisme Pembayaran
1. Masa Berlaku Izin Gangguan adalah tiga tahun, sebelum habis masa berlakunya, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditetapkan
2. Surat Izin Gangguan / SITU yang telah selesai diproses/ditandatangani Walikota Kupang, pemohon sudah dapat mengambilnya, setelah melunasi pembayaran Retribusi Izin Gangguan / SITU oleh pemohon.
3. Tempat pembayaran / pelunasan Retribusi Izin Gangguan / SITU adalah Dispenda Kota Kupang, pemohon membawa surat penetapan retribusi dari Bagian Ekonomi dan Pembangunan.
4. Besarnya Retribusi Izin Gangguan/SITU disesuaikan dengan klasifikasi/ golongan usaha (Luas lokasi, letak tempat usaha, jenis gangguan, jumlah modal dll.) (kotakupang.com/bersambung)
Mekanisme Memperoleh Surat Izin Gangguan/SITU (1)
Label:
Kota Kupang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar