Spirit NTT, 6-12 Maret 2009
4.1.2. Program kerja sub fungsi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
1) Pengarusutamaan gender.
2) Perlindungan perempuan dan anak.
Sasaran pembangunan yang hendak dicapai
a. Meningkatkan pengarusutamaan gender.
b. Meningkatnya upaya perlindungan terhadap tindak kekerasan perempuan dan anak.
4.1.3. Program Kerja sub fungsi Kependudukan
1) Pengembangan administrasi kependudukan.
2) Peningkatan pelayanan kependudukan.
3) Pengendalian laju urbanisasi dan penyebaran penduduk.
Sasaran pembangunan sub fungsi Kependudukan
a. Meningkatkan keserasian kebijakan pembangunan dalam rangka mobilisasi dan penyebaran penduduk.
b. Meningkatkan pengelolaan administrasi kependudukan.
4.1.4. Program Kerja sub fungsi Program KB dan Keluarga Sejahtera
1). Keluarga Berencana.
2). Kesehatan reproduksi remaja.
3). Ketahanan dan pemberdayaan keluarga.
4). Penguatan kelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring Keluarga berencana.
Sasaran Sub fungsi Program KB dan Keluarga Sejahtera
a. Mempertahankan TFR (Total Fertility Rate) dibawah 2 jiwa.
b. Mempertahankan jumlah PUS menurut umur istri di bawah usia 20 tahun melalui peningkatan pengetahuan, kesadaran, sikap dan perilaku remaja terhadap kesehatan reproduksi.
c. Terbinanya BKB (Bina Keluarga Balita), BKR (Bina Keluarga Remaja) serta kelompok UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera) dalam upaya peningkatan pemberdayaan dan ketahanan keluarga.
d. Melembaganya IMP (Institusi Masyarakat Perkotaaan) dan jejaring KB sampai tingkat basis, yaitu Pos Pembantu KB Kelurahan (PPKBD) mandiri, sub PPKBD mandiri dan kelompok KB mandiri.
4.1.5. Program Kerja sub fungsi Pengembangan Kelembagaan Masyarakat
1). Penguatan organisasi sosial.
2). Pembinaan pemuda.
3). Pembinaan Olahraga.
Sasaran pembangunan sub Fungsi Pengembangan Kelembagaan Masyarakat
a. Meningkatkan fungsi dan kemampuan lembaga masyarakat;
b. Meningkatnya sikap dari perilaku pemuda yang beriman, bertaqwa, mandiri, inovatif dan kreatif;
c. Meningkatkan budaya olah raga dilingkungan masyarakat dengan harapan terwujudnya hidup sehat jasmani dan rohani.
4.1.6. Program Kerja sub fungsi Keagamaan
1). Peningkatan pemahaman, penghayatan, pengamalan, dan pengembangan nilai-nilai keagamaan.
2). Peningkatan pelayanan kehidupan beragama.
3). Pengembangan dan peningkatan lembaga-lembaga sosial keagamaan.
4). Peningkatan dan pengembangan sarana prasarana peribadatan.
Sasaran pembangunan sub fungsi Agama
a. Meningkatnya fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral spiritual dan etika dalam kehidupan keluarga dan masyarakat serta meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup beragama;
b. Menciptakan suasana kehidupan beragama yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan;
c. Meningkatkan pelayanan dan kemudahan umat dalam melaksanakan ibadah.
4.1.7. Program Kerja sub fungsi Kebudayaan dan Kesenian
1). Pengembangan, pelestarian dan pembinaan kesenian dan nilai-nilai budaya.
2). Pengembangan dan pengendalian bahasa, kesusastraan dan kepustakaan.
Sasaran pembangunan sub fungsi kebudayaan dan kesenian
a. Melaksanakan penyelamatan dan pemanfaatan benda cagar budaya.
b. Melestarikan aset peninggalan sejarah.
c. Meningkatkan apresiasi budaya dan kesenian daerah.
d. Meningkatkan pendayagunaan dan pengembangan bahasa, sastra dan kepustakaan.
e. Meningkatkan media informasi kebudayaan dan kesenian sebagai sumber ilmu pengetahuan.
f. Tersedianya sarana dan prasarana kebudayaan dan kesenian yang memadai.
5. Kebijakan yang ditempuh melalui misi kelima yaitu "Mewujudkan kehidupan politik, sosial dan budaya yang demokratis serta memperkokoh ketertiban & keamanan yang kondusif melalui partisipasi, penegakkan hukum dan peraturan, pengembangan budaya tertib dan disiplin serta menjunjung tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)."
Kebijakan pembangunan Kota Kupang tahun 2007-2012 dalam memantapkan perwujudan tatanan kehidupan poltik, sosial dan budaya yang demokratis, melalui :
5.1. Fungsi Ketertiban
5.1.1. Program Kerja sub fungsi Ketertiban dan Keamanan
1) Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat terhadap Gangguan Tramtibmas dan terjadinya bencana.
2) Peningkatan kesadaran bina lingkungan.
3) Peningkatan sarana dan prasarana ketertiban dan keamanan.
4) Peningkatan penangulangan bencana
Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan sub fungsi ketertiban dan keamanan
a. Meminimalisasi kejadian kerusuhan: kerusuhan antar kampung, kerusuhan SARA dan tawuran remaja.
b. Meningkatnya penanganan masalah ketentraman dan ketertiban serta bencana.
c. Mengurangi angka kerugian dan meningkatnya aset yang dapat diselamatkan akibat kebakaran dan bencana lainnya;
d. Terwujudnya rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat.
5.1.2. Program Kerja sub fungsi politik
1) Pengembangan pendidikan politik rakyat.
2) Pengembangan kesadaran berbangsa dan bernegara.
3) Pengembangan pengawasan legislasi dan penganggaran.
Sasaran yang dicapai dalam pembangunan sub fungsi politik
a. Meningkatnya kesadaran politik masyarakat terhadap hak dan kewajibannya.
b. Mewujudkan pelaksanaan sistem politik yang demokratis.
c. Meningkatnya efektifitas peran dan fungsi lembaga legislatif.
d. Meminimalisasi dampak negatif perbedaan pendapat dan pandangan antar golongan dan partai politik yang menjurus tindakan anarkhis di masyarakat.
e. Mempertahankan iklim politik yang kondusif 100 persen.
5.2. Fungsi Hukum
5.2.3. Program Kerja fungsi hukum
1) Peningkatan penegakan hukum dan HAM.
2) Peningkatan pelayanan, bantuan Hukum dan pengembangan tertib hukum.
3). Peningkatan penyusunan dan penyempurnaan perundangan daerah.
Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan sub fungsi hukum
a. Meningkatnya produk-produk hukum daerah dan peninjauan kembali perda-perda yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.
b. Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan hukum bagi aparatur serta masyarakat (menurunnya jumlah pelanggaraan perda 10 persen per tahun).
c. Meningkatnya penegakan hukum dan HAM secara tegas berdasarkan asas keadilan (meningkatnya jumlah kasus yang ditangani).
6. Kebijakan yang ditempuh melalui Misi keenam yaitu "Mewujudkan terselenggaranya kegiatan penataan ruang yang konsisten bagi terwujudnya struktur dan pola tata ruang yang serasi, lestari dan optimal didukung pengembangan infrastruktur yang efektif dan efisien serta pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan."
Kebijakan pembangunan Kota Kupang Tahun 2007-2012 dalam upaya memantapkan upaya penataan ruang secara konsisten melalui :
6.1. Fungsi Lingkungan Hidup
6.1.1. Program Kerja sub fungsi Lingkungan Hidup
1) Perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
2) Pengembangan kapasitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3). Peningkatan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
4). Pengendalian, pencemaran dan perusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan fungsi lingkungan hidup
a. Meningktanya kualitas lingkungan hidup kota;
b. Terselenggaranya kegiatan pembangunan yang memperhatikan daya dukung lahan yang serasi dan dan keberlanjutan. (www.kotakupang.com/bersambung)
Visi, Misi dan Prioritas Pembangunan Pemkot 2007-2012 (6)
Label:
Kota Kupang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar