Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Bangun Pemecah Gelombang Hasil Musrenbang

Spirit NTT, 6-12 April 2009, Laporan Hermina Pello

OESAPA, SPIRIT--
Warga yang bermukim di pinggir pantai Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, membutuhkan breakwater (pemecah gelombang) agar saat terjadi gelombang pasang, rumah mereka tidak terhempas gelombang laut. Pembangunan sarana ini juga dihasilkan melalui musrenbangkel.
Lurah Oesapa, Simon Ndolu menyampaikan hal tersebut, ketika ditemui SPIRIT NTT, Sabtu (28/3/2009) siang.
"Tahun 2008, ada beberapa rumah di RT 31 yang terkena terjangan gelombang pasang. Sebab, rumah mereka sangat dekat dengan bibir pantai. Karena itu, mereka minta pemerintah membangun pemecah gelombang sepanjang kurang lebih 500 meter di pesisir pantai itu," ujarnya.



Dia mengatakan, pada hakekatnya ada aturan bahwa rumah penduduk itu dibangun kurang lebih 100 meter dari pinggir pantai. Persoalannya, rumah penduduk yang ada saat ini sudah dibangun sejak dulu. Makanya, jika pemerintah berniat memindahkan rumah itu, tentu dihadapkan pada banyak masalah. Karena itu, salah satu alternatif yang perlu ditempuh adalah membangun pemecah gelombang di pesisir pantai itu.

"Kami sudah ajukan ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang agar dibangun pemecah gelombang sekitar 500 meter di tempat itu. Hanya saja dibutuhkan biaya cukup besar untuk itu. Tapi kami berharap agar pemerintah bisa mengakomodir usul yang disampaikan masyarakat ini," ujarnya.

Menurut dia, kebutuhan akan pemecah gelombang tersebut merupakan salah satu hasil dari musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Oesapa.
Selain pemecah gelombang, lanjut dia, ada banyak usul yang akan dibawa dalam musrenbang Kecamatan Kelapa Lima. Hanya saja, usulan prioritas adalah pembangunan jalan-jalan lingkungan, di antaranya di RT 15, RT 31, RT 28 hingga RT 25 sampai ke pasar kelurahan yang letaknya di pinggir pantai. (*)

Tidak ada komentar: