Spirit NTT, 20-26 April 2009, Laporan Rosalina Langa Woso
KUPANG, SPIRIT -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kupang menyita 805 botol aneka minuman beralkohol dari distributor, sub distributor, pengecer di Kecamatan Kelapa Lima dan Kecamatan Oebebo. Minuman-minuman dimaksud dijual tanpa lebel dan tempat usahanya belum memiliki izin (SITU).
Kepala Satuan Pol PP Kota Kupang, Drs. Dumiliahi Djami, M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2009), menjelaskan, minuman-minuman tersebut disita saat petugas menggelar operasi minuman berakohol selama Selasa - Rabu (14-15/4/2009).
Ada pun jenis minuman berakohol yang disita, yaitu bir bintang, hoka wisky, wisky, anggur orang tua, bir hitam (uuinnes) dan anggur koleson. Penyitaan dilakukan di 21 lokasi yang tersebar di Kelurahan Kampung Solor, LLBK, Oebobo, Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Kelapa Lima.
Dumul mengatakan, pihaknya memberi batas waktu sepekan kepada para pemilik minuman untuk membeli lebel dan mengurus SITU. Ia menjamin, bila lebel dan SITU sudah dimiliki pemilik minuman, maka minuman-minuman yang disita dikembalikan.
Menurut Dumul, ada banyak penjual yang tidak menaati aturan penjualan minuman berakohol yang diatur dengan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakohol dan Perda Nomor 33 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Minuman Berakohol.
Dumul mengatakan, tidak berlebelnya minuman dan tempat usaha menjadi salah satu sebab merosotnya PAD Kota Kupang. Hal ini bila dicermati dari tarif setiap lebel miras yang ditetapkan berdasarkan golongan dengan kadar alkohol yang dikandung dalam jenis minuman tertentu.
Dumul mencontohkan, minuman berakohol golongan A dengan kadar alkohol di bawah lima persen dikenakan tarif Rp 500/botol. Golongan B dengan kadar alkohol 6-20 persen, dikenakan tarif 1.000/botol. Sedangkan golongan C dengan kadar alkohol di atas 20 persen, dikenakan tarif Rp 2.500/botol.
Operasi penertiban yang dilakukan, kata Dumul, dengan maksud menyadarkan para distributor, sub distributor dan pengecer untuk menaati aturan. Menurutnya, setiap penjual wajib memiliki izin tempat usaha dan lebel sebelum menjual minuman berakohol. Minuman yang disita tidak akan dikembalikan kepada para pemilik sebelum membeli lebel dan mengurus SITU. "Saya jamin, minuman tidak hilang. Kalau tidak urus lebel dan SITU, akan dibakar saja," ujar Dumul. (*)
Satpol PP Gelar Operasi Minuman Berakohol
Label:
Kota Kupang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar