Spirit NTT, 30 Maret-5 April 2009, Laporan Rosalina Langa Woso
JAKARTA, SPIRIT--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, melakukan pertemuan dengan Asisten Urusan Perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN), Ny. Kuniati, S.H, di Jakarta, Senin (23/3/2009). Disepakati, pmerintah pusat akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer di Indonesia yang saat ini belum diakomodir dalam data base. Menurut rencana PP akan terbit April 2009 ini.
Dalam pertemuan ini, Daniel Adoe didampingi pimpinan DPRD Kota Kupang, Dominggus Bolla (ketua), Rudy Tonubesi dan Edwin Fanggidae (wakil ketua), Octo Puttyrulan (ketua komisi C), Apolos Djara Bonga, (ketua komisi A), Godlief Neonufa (anggota Council Kota), Maxwel Halundaka (Asisten III), Alis Siokain (Kepala BKD), Dra. Desmarlen Bengngu (Kadis PPO), Drs. Anis Masneno (Sekretaris BKD), John Nemoseoh (Kasubdin Program Dinas PPO), Ferdinan Tenga (wakil guru kontrak SD), Saidah Albone (wakil guru bantu SMP) dan Nitanel RI Nenoahi (wakil guru bantu SMA/SMK).
Walikota menjelaskan, ada 59 guru kontrak dan 112 guru bantu (total 171 orang) belum menjadi PNS. Padahal, mereka mengemban tugas yang sama berat dalam bidang pendidikan. Para guru ini tidak diakomodir dalam data pengangkatan CPNSD. Karena itu, lanjutDaniel Adoe, mereka memprotes kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan PP Nomor 43 Tahun 2007 yang menggantikan PP Nomor 48 Tahun 2005. Penerbitan PP No. 43/2007 tidak dialasi dengan Juklak dan Juknis tentang pengangkatan tenaga honorer (termasuk guru bantu dan guru kontrak). PP tersebut mengamanatkan pengangkatan guru bantu dan kontrak harus sudah satu tahun mengabdi.
"Kendalanya di Kota Kupang, terdapat 171 orang guru yang masa kerjanya diberlakukan PP tersebut, baru berusia 11 bulan saja. Karena itu, kami minta diberikan solusi, dan agar diprioritaskan dalam pengangkatan sebagai PNS," tegas Adoe.
Kurniati mengatakan, kasus tersebut tidak saja terjadi di Kupang, melainkan di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan, Depdiknas terhitung saat ini telah mengangkat 860.000 orang guru dan Departemen Agama (Depag) sebanyak 501 orang guru yang masuk kategori guru bantu/kontrak, yang menuntut segera dituntaskan. Karena itu, lanjut Kurniati, ketika dengar pendapat dengan DPR, khususnya Komisi II, VIII dan X sudah disepakati untuk diterbitkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyeleksian menjadi CPNSD, baik tenaga honorer (guru bantu/kontrak) maupun seleksi umum.
"RPP ini masih sementara diselesaikan, dan RPP ini disusun oleh Diknas dan Depag. Selasa (24/3/2009) akan diadakan pertemuan lanjutan untuk membahas seleksi tenaga honorer secara menyeluruh. Jadi ,akan ada seleksi, namun hanya di kalangan honorer saja," katanya.
Kuniati menjelaskan, Men-PAN akan terus memrosesnya berdasarkan usulan itu. Menurutnya, langkah yang ditempuh saat ini adalah jalan alternatif untuk meloloskan para guru kontrak dan guru bantu yang menjadi korban' penerbitan PP 43/2007 tersebut. Bila ratusan guru bantu/kontrak masih mengajar, Kurniati mempersilakan kepala daerah mengajukannya sesuai dengan kebutuhan riil daerah setempat. Jalan lain, mereka yang masuk dalam kategori guru kontrak/bantu ini akan dibuka ruang bagi mereka untuk ikut seleksi yang persyaratannya disusun oleh Diknas dan Depag.
Dikatakannya, jika peserta seleksi tidak lolos seleksi, maka mereka akan diakomodir dalam pegawai tidak tetap (PTT) sebagai amanat dari UU No. 44 Tahun 1999. Dalam spesifikasi ini, daerah dipersilakan merekrut PTT sesuai kebutuhan dan ia menjamin perekrutan ini tak akan berdampak hukum. (*)
JAKARTA, SPIRIT--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, melakukan pertemuan dengan Asisten Urusan Perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN), Ny. Kuniati, S.H, di Jakarta, Senin (23/3/2009). Disepakati, pmerintah pusat akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer di Indonesia yang saat ini belum diakomodir dalam data base. Menurut rencana PP akan terbit April 2009 ini.
Dalam pertemuan ini, Daniel Adoe didampingi pimpinan DPRD Kota Kupang, Dominggus Bolla (ketua), Rudy Tonubesi dan Edwin Fanggidae (wakil ketua), Octo Puttyrulan (ketua komisi C), Apolos Djara Bonga, (ketua komisi A), Godlief Neonufa (anggota Council Kota), Maxwel Halundaka (Asisten III), Alis Siokain (Kepala BKD), Dra. Desmarlen Bengngu (Kadis PPO), Drs. Anis Masneno (Sekretaris BKD), John Nemoseoh (Kasubdin Program Dinas PPO), Ferdinan Tenga (wakil guru kontrak SD), Saidah Albone (wakil guru bantu SMP) dan Nitanel RI Nenoahi (wakil guru bantu SMA/SMK).
Walikota menjelaskan, ada 59 guru kontrak dan 112 guru bantu (total 171 orang) belum menjadi PNS. Padahal, mereka mengemban tugas yang sama berat dalam bidang pendidikan. Para guru ini tidak diakomodir dalam data pengangkatan CPNSD. Karena itu, lanjutDaniel Adoe, mereka memprotes kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan PP Nomor 43 Tahun 2007 yang menggantikan PP Nomor 48 Tahun 2005. Penerbitan PP No. 43/2007 tidak dialasi dengan Juklak dan Juknis tentang pengangkatan tenaga honorer (termasuk guru bantu dan guru kontrak). PP tersebut mengamanatkan pengangkatan guru bantu dan kontrak harus sudah satu tahun mengabdi.
"Kendalanya di Kota Kupang, terdapat 171 orang guru yang masa kerjanya diberlakukan PP tersebut, baru berusia 11 bulan saja. Karena itu, kami minta diberikan solusi, dan agar diprioritaskan dalam pengangkatan sebagai PNS," tegas Adoe.
Kurniati mengatakan, kasus tersebut tidak saja terjadi di Kupang, melainkan di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan, Depdiknas terhitung saat ini telah mengangkat 860.000 orang guru dan Departemen Agama (Depag) sebanyak 501 orang guru yang masuk kategori guru bantu/kontrak, yang menuntut segera dituntaskan. Karena itu, lanjut Kurniati, ketika dengar pendapat dengan DPR, khususnya Komisi II, VIII dan X sudah disepakati untuk diterbitkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyeleksian menjadi CPNSD, baik tenaga honorer (guru bantu/kontrak) maupun seleksi umum.
"RPP ini masih sementara diselesaikan, dan RPP ini disusun oleh Diknas dan Depag. Selasa (24/3/2009) akan diadakan pertemuan lanjutan untuk membahas seleksi tenaga honorer secara menyeluruh. Jadi ,akan ada seleksi, namun hanya di kalangan honorer saja," katanya.
Kuniati menjelaskan, Men-PAN akan terus memrosesnya berdasarkan usulan itu. Menurutnya, langkah yang ditempuh saat ini adalah jalan alternatif untuk meloloskan para guru kontrak dan guru bantu yang menjadi korban' penerbitan PP 43/2007 tersebut. Bila ratusan guru bantu/kontrak masih mengajar, Kurniati mempersilakan kepala daerah mengajukannya sesuai dengan kebutuhan riil daerah setempat. Jalan lain, mereka yang masuk dalam kategori guru kontrak/bantu ini akan dibuka ruang bagi mereka untuk ikut seleksi yang persyaratannya disusun oleh Diknas dan Depag.
Dikatakannya, jika peserta seleksi tidak lolos seleksi, maka mereka akan diakomodir dalam pegawai tidak tetap (PTT) sebagai amanat dari UU No. 44 Tahun 1999. Dalam spesifikasi ini, daerah dipersilakan merekrut PTT sesuai kebutuhan dan ia menjamin perekrutan ini tak akan berdampak hukum. (*)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar