* Agar Tidak Merusak Hutan Lindung
Spirit NTT, 20-26 April 2009, Laporan Edy Hayong
ATAMBUA, SPIRIT--Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belu berkoordinasi dengan Badan Planologi di Kupang untuk memetakan areal eksplorasi mangan di daerah itu. Pemetaan ini menyusul terdatanya 26 investor di NTT maupun luar NTT untuk memperoleh izin eksplorasi mangan dari Pemerintah Kabupaten Belu.
Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Belu, Drs. John Letto, mengatakan hal ini di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2009). Ia ditanya tentang tindaklanjut hasil pertemuan bersama para investor dengan Pemkab Belu, beberapa waktu lalu.
John Letto menjelaskan, puluhan investor itu sudah mengajukan permohonan eksplorasi mangan ke Pemkab Belu. Namun, katanya, Pemkab Belu tidak serta merta menyetujui karena untuk mengeksplorasi sampai pada tahap produksi perlu ada aturan yang jelas.
Belum lama ini, katanya, dilakukan pertemuan bersama antara para investor dengan Pemkab Belu untuk membicarakan teknis operasional di lapangan. Setelah pembicaraan itu, disepakati untuk segera diterbitkannya surat izin operasional.
"Investor siap operasi produksi mangan di Belu, dan diperkirakan sekitar 26 investor di Belu, dari Kupang maupun dari luar NTT siap beroperasi. Kita terbitkan surat izin dulu sehingga mereka bisa melakukan operasi di lapangan," katanya.
Menurutnya, sebelum izin operasi produksi dikeluarkan, pihaknya berkoordinasi dulu dengan Badan Planologi di Kupang untuk memetakan wilayah mana yang merupakan areal yang tidak bisa ditambang karena masuk dalam kawasan hutan lindung.
Untuk itu, saat ini pemkab Belu berkoordinasi dengan pihak kehutanan untuk mendata areal mana yang masuk dalam kawasan hutan lindung. (*)
Pertambangan Petakan Areal Eksplorasi Mangan
Label:
Belu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar