SPIRIT NTT/HUMAS INFOKOM KOTA KUPANG
DILANTIK--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, mengambil sumpah dan melantik tiga direksi PDAM Kota Kupang di Aula Sasando Kantor Walikota Kupang, Jumat (3/4/2009).
DILANTIK--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, mengambil sumpah dan melantik tiga direksi PDAM Kota Kupang di Aula Sasando Kantor Walikota Kupang, Jumat (3/4/2009).
Spirit NTT, 13-19 April 2009
KUPANG, SPIRIT--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, melantik dan mengambil sumpah tiga orang Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang di Aula Sasando, Kantor Walikota Kupang, Jumat (3/4/2009).
Ketiga direksi yang dilantik adalah Noldi DP Mumu, S.E (Direktur Utama); Abdulah P Ulumando, S.E (Direktur Administrasi Keuangan); Tris Mesano Talahatu, ST (Direktur Teknik).
Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, dalam sambutannya mengatakan, pembentukan PDAM Kota Kupang membutuhkan suatu proses yang cukup panjang. Bahkan sempat terkatung-katung selama beberapa tahun dan sempat menjadi polemik berkepanjangan ketika proses tersebut bersinggungan dengan status PDAM Kabupaten Kupang yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Kupang.
Namun demikian, kata Adoe, Pemkot Kupang sangat menyadari bahwa bagaimanapun peliknya persoalan lintas pemerintah, masalah air bersih untuk masyarakat adalah persoalan utama yang harus dituntaskan. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna menjawab tuntutan masyarakat akan pemenuhan air bersih secara memadai, yang nyaris terabaikan selama tiga dasawarsa.
Adoe menegaskan, penuntasan masalah air bersih bagi warga Kota Kupang adalah kontrak politik yang harus diwujudkan dalam periode kepemimpinannya. "Saya memandang momentum pelantikan jabatan Direksi PDAM Kota Kupang pada hari ini merupakan salah satu tonggak penting untuk membangun persepsi publik bahwa Pemkot Kupang tidak hanya mengumbar janji tetapi dapat memberikan bukti," tegas Adoe.
Menurut Adoe, pembentukan PDAM Kota Kupang bukan tanpa dasar yang jelas, tetapi diawali studi kelayakan yang dilakukan oleh tim ahli dari Pemerintah Jerman dan lembaga donor yang telah memiliki reputasi internasional di bidang pelayanan air bersih. Hasil dari studi kelayakan dan analisis menghasilkan rekomendasi positif terhadap peningkatan status Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang.
Langkah berani ini, kata Adoe, ditempuh oleh pemerintah dengan didasari pada pertimbangan bahwa UPTD Kota Kupang yang beroperasi sejak tahun 2004 dengan tiga sumur bor, dan jumlah jaringan distribusi sepanjang 4.500 meter dengan debit air sebesar 371 liter per detik baru mampu mencakup pelayanan bagi sekitar 3.700 jiwa. Sementara pelanggan air bersih yang ada di Kota Kupang berkisar pada angka 23.000 jiwa lebih, sudah tentu menjadi persoalan tersendiri bagi UPTD Air Bersih Kota Kupang dengan kapasitas yang dimiliki baik dari aspek kelembagaan, anggaran maupun sarana dan prasarana.
Adoe menyadari bahwa tantangan pemerintah ke depan adalah potensi air yang dapat dikembangkan untuk jangka panjang dari sumber air baku melalui mata air sudah sangat terbatas. Sebab, berdasarkan data, sumber air baku mengalami penurunan debit rata-rata per tahun berkisar antara 10 hingga 20 liter per detik. Oleh karena itu, katanya, selain sumber air baku berupa sumur bor yang menjadi alternatif utama, ada dua sungai yang akan dikelola secara serius terutama pada kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mendukung operasionalisasi PDAM Kota Kupang, yaitu Kali Kaca dan Sungai kolhua yang masing-masing memiliki potensi debit air yang cukup besar.
Kepada para direksi yang baru dilantik, Adoe minta agar dapat menjembatani tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, terutama persoalan air bersih, sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan air bersih 1 x 24 jam.
Adoe minta direksi agar memperhatikan tiga aspek yang terkait dengan pelayanan air bersih yaitu aspek manajemen pelayanan air bersih, aspek teknis, dan aspek konservasi sumber daya air.
Walikota berharap agar jajaran Direksi PDAM Kota Kupang dapat menghindari sistem eksploitasi dan pengembangan jaringan yang tidak terkendali karena sangat berpotensi berkurangnya debit air terutama pada musim kemarau, dan menerapkan prinsip efisien melalui perbaikan cara pengoperasian dan pemeliharaan sistem, perbaikan saluran, pengaturan air bagi industri/perhotelan.
Pengaturan yang tepat, lanjut Adoe, untuk penyedotan air dan penghematan biaya
yang benar untuk air tersebut, dan penetapan tarif yang realistis, serta pengetatan alokasi air dengan secara intensif melakukan deteksi dan perbaikan kebocoran dan melakukan modifikasi bangunan, peralatan dan perlengkapan, di samping melakukan kegiatan konservasi sumber mata air secara intensif.
Walikota mengatakan, sebagai lembaga yang tergolong Public Service Obligation, maka sejatinya PDAM bukan sekadar sebuah lembaga intensifikasi pendapatan untuk peningkatan pendapatan daerah. Tetapi menurut Adoe harus diletakkan dalam konteks pelayanan publik dengan fokus utama adalah meningkatkan kualitas pelayanan air bersih. (humas infokom kota kupang)
KUPANG, SPIRIT--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, melantik dan mengambil sumpah tiga orang Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang di Aula Sasando, Kantor Walikota Kupang, Jumat (3/4/2009).
Ketiga direksi yang dilantik adalah Noldi DP Mumu, S.E (Direktur Utama); Abdulah P Ulumando, S.E (Direktur Administrasi Keuangan); Tris Mesano Talahatu, ST (Direktur Teknik).
Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, dalam sambutannya mengatakan, pembentukan PDAM Kota Kupang membutuhkan suatu proses yang cukup panjang. Bahkan sempat terkatung-katung selama beberapa tahun dan sempat menjadi polemik berkepanjangan ketika proses tersebut bersinggungan dengan status PDAM Kabupaten Kupang yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Kupang.
Namun demikian, kata Adoe, Pemkot Kupang sangat menyadari bahwa bagaimanapun peliknya persoalan lintas pemerintah, masalah air bersih untuk masyarakat adalah persoalan utama yang harus dituntaskan. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna menjawab tuntutan masyarakat akan pemenuhan air bersih secara memadai, yang nyaris terabaikan selama tiga dasawarsa.
Adoe menegaskan, penuntasan masalah air bersih bagi warga Kota Kupang adalah kontrak politik yang harus diwujudkan dalam periode kepemimpinannya. "Saya memandang momentum pelantikan jabatan Direksi PDAM Kota Kupang pada hari ini merupakan salah satu tonggak penting untuk membangun persepsi publik bahwa Pemkot Kupang tidak hanya mengumbar janji tetapi dapat memberikan bukti," tegas Adoe.
Menurut Adoe, pembentukan PDAM Kota Kupang bukan tanpa dasar yang jelas, tetapi diawali studi kelayakan yang dilakukan oleh tim ahli dari Pemerintah Jerman dan lembaga donor yang telah memiliki reputasi internasional di bidang pelayanan air bersih. Hasil dari studi kelayakan dan analisis menghasilkan rekomendasi positif terhadap peningkatan status Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang.
Langkah berani ini, kata Adoe, ditempuh oleh pemerintah dengan didasari pada pertimbangan bahwa UPTD Kota Kupang yang beroperasi sejak tahun 2004 dengan tiga sumur bor, dan jumlah jaringan distribusi sepanjang 4.500 meter dengan debit air sebesar 371 liter per detik baru mampu mencakup pelayanan bagi sekitar 3.700 jiwa. Sementara pelanggan air bersih yang ada di Kota Kupang berkisar pada angka 23.000 jiwa lebih, sudah tentu menjadi persoalan tersendiri bagi UPTD Air Bersih Kota Kupang dengan kapasitas yang dimiliki baik dari aspek kelembagaan, anggaran maupun sarana dan prasarana.
Adoe menyadari bahwa tantangan pemerintah ke depan adalah potensi air yang dapat dikembangkan untuk jangka panjang dari sumber air baku melalui mata air sudah sangat terbatas. Sebab, berdasarkan data, sumber air baku mengalami penurunan debit rata-rata per tahun berkisar antara 10 hingga 20 liter per detik. Oleh karena itu, katanya, selain sumber air baku berupa sumur bor yang menjadi alternatif utama, ada dua sungai yang akan dikelola secara serius terutama pada kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mendukung operasionalisasi PDAM Kota Kupang, yaitu Kali Kaca dan Sungai kolhua yang masing-masing memiliki potensi debit air yang cukup besar.
Kepada para direksi yang baru dilantik, Adoe minta agar dapat menjembatani tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, terutama persoalan air bersih, sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan air bersih 1 x 24 jam.
Adoe minta direksi agar memperhatikan tiga aspek yang terkait dengan pelayanan air bersih yaitu aspek manajemen pelayanan air bersih, aspek teknis, dan aspek konservasi sumber daya air.
Walikota berharap agar jajaran Direksi PDAM Kota Kupang dapat menghindari sistem eksploitasi dan pengembangan jaringan yang tidak terkendali karena sangat berpotensi berkurangnya debit air terutama pada musim kemarau, dan menerapkan prinsip efisien melalui perbaikan cara pengoperasian dan pemeliharaan sistem, perbaikan saluran, pengaturan air bagi industri/perhotelan.
Pengaturan yang tepat, lanjut Adoe, untuk penyedotan air dan penghematan biaya
yang benar untuk air tersebut, dan penetapan tarif yang realistis, serta pengetatan alokasi air dengan secara intensif melakukan deteksi dan perbaikan kebocoran dan melakukan modifikasi bangunan, peralatan dan perlengkapan, di samping melakukan kegiatan konservasi sumber mata air secara intensif.
Walikota mengatakan, sebagai lembaga yang tergolong Public Service Obligation, maka sejatinya PDAM bukan sekadar sebuah lembaga intensifikasi pendapatan untuk peningkatan pendapatan daerah. Tetapi menurut Adoe harus diletakkan dalam konteks pelayanan publik dengan fokus utama adalah meningkatkan kualitas pelayanan air bersih. (humas infokom kota kupang)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar