Spirit NTT, 13-19 April 2009
6.2.1. Program Kerja sub fungsi Penataan Ruang:
1) Penyusunan rencana tata ruang.
2) Pengelolaan dan pengendalian tata ruang.
3) Pengembangan sistem informasi penataan ruang.
4) Penataan, optimalisasi dan revitalisasi kawasan.
Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan sub fungsi tata ruang:
a. Meningkatnya kualitas rencana tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang secara konsisten.
b. Tersedianya jaringan basis data dalam rangka perencanaan tata ruang dan sistem informasi tata ruang secara mutakhir dan mudah diakses.
c. Tercapainya kesepahaman dan penafsiran antar pemangku kepentingan pembangunan terhadap kegiatan penataan ruang.
d. Optimalisasi dan revitalisasi kawasan sesuai dengan potensi dan nilai strategis kawasan.
e. Terwujudnya koordinasi yang harmonis antar pemangku kepentingan pembangunan.
6.2. Fungsi Infrastruktur/Sarana Prasarana
6.2.1. Program Kerja sub fungsi Jaringan Jalan:
1) Pemeliharaan jalan dan jembatan
2) Peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan.
Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan sub fungsi jaringan jalan:
a. Meningkatnya kualitas jalan serta terpenuhi spesifikasi jalan sesuai dengan fungsi dan kelas jalan Kota Kupang.
b. Terbangunnya jaringan jalan dan prasarana sesuai rencana pengembangan wilayah.
6.2.2. Program Kerja sub fungsi Jaringan Transportasi dan Lalu Lintas:
1) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas transportasi.
2) Pembangunan prasarana dan fasilitas transportasi.
3) Peningkatan aksesibilitas pelayanan transportasi.
4) Peningkatan disiplin lalulintas dan angkutan.
Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan sub fungsi jaringan transportasi dan lalu lintas:
a. Terbentuknya struktur sarana dan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien.
b. Tersedianya prasarana dan fasilitas pelayanan transportasi.
c. Terwujudnya budaya tertib berlalu lintas.
6.2.3. Program Kerja kegiatan sub Sumber Daya Air dan Pelayanan Air Bersih:
1) Peningkatan suplai air baku.
2) Peningkatan Cakupan Pelayanan Air Bersih.
3) Monitoring dan pengendalian eksploitasi air bawah tanah.
4) Rehabilitasi lahan dan hutan.
Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan sub fungsi Sumber Daya Air dan Pelayanan Air Bersih:
a. Terpenuhinya kebutuhan air bersih masyarakat dengan cakupan pelayanan 60 persen.
b. Terkendalinya eksploitasi air bawah tanah.
c. Meningkatnya tingkat pengisian air bawah tanah.
6.2.4. Program Kerja sub fungsi Drainase:
1) Pembangunan peningkatan saluran dan sungai.
2) Pengaturan debit limpasan air hujan.
3) Penanggulangan ROB
Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan sub fungsi Drainase:
a. Mengurangi area dan lamanya genangan Banjir dan ROB.
b. Meningkatnya kapasitas saluran drainase.
c. Teraturnya debit limpasan sesuai dengan kapasitas saluran, pengelolaan dan konservasi cacthment area dan badan sungai.
6.2.5. Program Kerja sub fungsi Jaringan irigasi:
1) Pembangunan peningkatan bendung dan saluran.
2) Peningkatan pengelolaan sistem jaringan irigasi.
Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan sub fungsi Jaringan Irigasi:
a. Meningkatnya fungsi bendung dan saluran irigasi
b. Meningkatnya fungsi pengelolaan sistem irigasi.
6.2.6. Program Kerja sub fungsi Jaringan Persampahan:
1) Peningkatan sarana dan prasarana persampahan.
2) Optimalisasi kapasitas dan pengelolaan TPA dan IPLT.
3) Optimalisasi Peningkatan Obyek Retribusi.
4) Bimbingan dan penyuluhan Kebersihan.
Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan sub fungsi jaringan persampahan:
1) Terangkutnya volume sampah secara memadai.
2) Terwujudnya TPA baru sebagai alternatif TPA Alak.
3) Peningkatan kebersihan dan kesehatan lingkungan.
6.2.7. Program Kerja sub fungsi Pertamanan, Ruang Hijau dan Dekorasi Kota:
1) Pertamanan dan penghijauan kota.
2) Dekorasi kota.
Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan sub fungsi pertamanan, ruang hijau dan dekorasi kota:
a. Terpenuhinya kebutuhan taman dan ruang terbuka hijau kota.
b. Terciptanya keindahan dan kenyamanan kota.
c. Tercapainya baku mutu lingkungan (berkurangnya dampak polusi udara akibat kegiatan aktivitas perkotaan).
6.2.8. Program Kerja sub fungsi Perumahan dan Permukiman:
1) Pemenuhan dan Pengembangan Perumahan.
2) Pemberdayaan Komunitas Perumahan.
3) Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana permukiman.
Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan sub fungsi Perumahan dan Permukiman:
a. Terpenuhinya kebutuhan perumahan masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,
b. Meningkatnya kualitas lingkungan permukiman.
7. Kebijakan yang ditempuh melalui Misi ketujuh yaitu "Mewujudkan sistem tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, kemandirian keuangan daerah, pengembangan profesionalisme aparatur serta didukung oleh infrastruktur kepemerintahan yang berbasis pada teknologi informasi."
Kebijakan pembangunan Kota Kupang tahun 2007-2012 dalam upaya memantapkan pelaksanaan otonomi daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, dilakukan melalui:
7.1. Fungsi Pelayanan Umum
7.1.1 Program Kerja sub fungsi Pelayanan Umum mencakup:
1) Peningkatan pelayanan publik.
2) Peningkatan kapasitas kelembagaan.
3) Peningkatan pelayanan administrasi pemerintahan.
4) Peningkatan kerjasama.
5) Pembangunan wilayah.
6) Peningkatan pelayanan umum pemerintahan wilayah.
Sasaran yang ingin dicapai:
a.Terwujudnya pelayanan publik yang prima dalam one stop services kepada masyarakat sesuai dengan SPM.
b.Meningkatnya kualitas pelaksanaan pelayanan umum disemua jenjang sampai di tingkat kelurahan, meningkatnya efektivitas, efisiensi dan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum dan pembangunan di tingkat kelurahan.
c. Meningkatnya partisipasi Masyarakat dalam pembangunan.
7.1.2. Program Kerja sub fungsi Sumberdaya Aparatur:
1) Pengembangan kualitas aparatur.
2) Peningkatan manajemen kepegawaian.
3) Pengawasan fungsional.
Sasaran yang ingin dicapai:
a. Meningkatnya kualitas sumberdaya aparatur.
b. Meningkatnya pengelolaan administrasi kepegawaian dan meningkatnya responsifitas aparatur pemerintah terhadap tuntutan masyarakat.
c. Meningkatnya kinerja pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
d. Mewujudkan standar kemampuan kepegawaian pada masing-masing jenjang. (kotakupang.com/bersambung)
Visi, Misi dan Prioritas Pembangunan Pemkot 2007-2012 (7)
Label:
Kota Kupang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar