SPIRIT NTT/HUMAS INFOKOM KOTA KUPANG
LANTIK DJOGO-EOH--Ketua DPRD Kota Kupang, Dominggus Bolla, melantik dan mengambil sumpah Anselmus Giaprillianto Djogo dan Semuel Cornelis Eoh Ndolu, S.H, menjadi anggota DPRD antarwaktu di ruang sidang DPRD Kota Kupanf, Rabu (8/4/2009).
Spirit NTT, 20-26 April 2009
KUPANG, SPIRIT--Dua orang anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Kupang, Anselmus Giaprillianto Djogo, dan Semuel Cornelis Eoh Ndolu, S.H, Rabu (8/4/2009) dilantik dan diambil sumpahnya dalam sebuah paripurna istimewa. Pelantikan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang itu dipimpin Ketua DPRD Kota, Dominggus Bolla.
Anselmus Giaprillianto Djogo dilantik menjadi pengganti antarwaktu menggantikan Olivier Alberth dari partai PKPI, sementara Cornelis Eoh Ndolu, S.H menggantikan Drs. Rudyanto Tonubessi, M.Si dari Partai Golkar.
Acara pelantikan dihadiri Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe; Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek; Ketua TP PKK Kota Kupang, Ny. Welmintje Adoe-Benjamin; Jajaran Muspida Kota dan Kabupaten Kupang, anggota DPRD Kota Kupang, serta pimpinan SKPD, camat dan lurah lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Paripurna Istimewa diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT No : PEM.171.2/172/2009 dan Nomor PEM.171.2/173/2009, tentang Peresmian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Kupang masa jabatan 2004-2009. Pembacaan dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kota Kupang, Drs.Otniel J Pello.
Ketua DPRD Kota Kupang, Dominggus Bolla, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Rudyanto Tonubessi, M.Si, dan Olivier Alberth yang selama kurang lebih empat tahun tujuh bulan membaktikan dirinya bagi masyarakat Kota Kupang.
Untuk itu, atas nama lembaga DPRD Kota Kupang dan masyarakat Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang tinggi kepada Rudyanto Tonubessi, M.Si dan Olivier Alberth atas segala sumbangsih baik berupa ide-ide brilian, pengorbanan tenaga maupun pengorbanan finansial yang telah diberikan kepada masyarakat Kota Kupang, lewat tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kota Kupang.
"Sekali lagi saya haturkan terima kasih atas segala jerih payah dan kebaikan dari saudara berdua yang telah disumbangkan bagi daerah ini," kata Bolla.
Sedangkan kepada Anselmus Giaprillianto Djogo dan Semuel Cornelis Eoh Ndolu, S.H, Bolla mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung di lembaga DPRD Kota Kupang. Bolla berharap semoga dengan kehadiran dua anggota yang baru ini, meskipun dalam waktu yang singkat kiranya dapat memberi sesuatu yang berarti dan berguna bagi masyarakat Kota Kupang.
Untuk diketahui, Rudyanto Tonubessi diberhentikan dari keanggotan Partai Golkar berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: KEP-278/DPP/GOLKAR/X/2008. tanggal 22 Oktober 2008, sedangkan Olivier Alberth diberhentikan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Nomor : 096/SKEP/DPN PKPI IND/XI/2008, tanggal 18 November 2008. (humas infokom kota kupang)
KUPANG, SPIRIT--Dua orang anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Kupang, Anselmus Giaprillianto Djogo, dan Semuel Cornelis Eoh Ndolu, S.H, Rabu (8/4/2009) dilantik dan diambil sumpahnya dalam sebuah paripurna istimewa. Pelantikan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang itu dipimpin Ketua DPRD Kota, Dominggus Bolla.
Anselmus Giaprillianto Djogo dilantik menjadi pengganti antarwaktu menggantikan Olivier Alberth dari partai PKPI, sementara Cornelis Eoh Ndolu, S.H menggantikan Drs. Rudyanto Tonubessi, M.Si dari Partai Golkar.
Acara pelantikan dihadiri Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe; Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek; Ketua TP PKK Kota Kupang, Ny. Welmintje Adoe-Benjamin; Jajaran Muspida Kota dan Kabupaten Kupang, anggota DPRD Kota Kupang, serta pimpinan SKPD, camat dan lurah lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Paripurna Istimewa diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT No : PEM.171.2/172/2009 dan Nomor PEM.171.2/173/2009, tentang Peresmian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Kupang masa jabatan 2004-2009. Pembacaan dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kota Kupang, Drs.Otniel J Pello.
Ketua DPRD Kota Kupang, Dominggus Bolla, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Rudyanto Tonubessi, M.Si, dan Olivier Alberth yang selama kurang lebih empat tahun tujuh bulan membaktikan dirinya bagi masyarakat Kota Kupang.
Untuk itu, atas nama lembaga DPRD Kota Kupang dan masyarakat Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang tinggi kepada Rudyanto Tonubessi, M.Si dan Olivier Alberth atas segala sumbangsih baik berupa ide-ide brilian, pengorbanan tenaga maupun pengorbanan finansial yang telah diberikan kepada masyarakat Kota Kupang, lewat tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kota Kupang.
"Sekali lagi saya haturkan terima kasih atas segala jerih payah dan kebaikan dari saudara berdua yang telah disumbangkan bagi daerah ini," kata Bolla.
Sedangkan kepada Anselmus Giaprillianto Djogo dan Semuel Cornelis Eoh Ndolu, S.H, Bolla mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung di lembaga DPRD Kota Kupang. Bolla berharap semoga dengan kehadiran dua anggota yang baru ini, meskipun dalam waktu yang singkat kiranya dapat memberi sesuatu yang berarti dan berguna bagi masyarakat Kota Kupang.
Untuk diketahui, Rudyanto Tonubessi diberhentikan dari keanggotan Partai Golkar berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: KEP-278/DPP/GOLKAR/X/2008. tanggal 22 Oktober 2008, sedangkan Olivier Alberth diberhentikan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Nomor : 096/SKEP/DPN PKPI IND/XI/2008, tanggal 18 November 2008. (humas infokom kota kupang)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar