Spirit NTT, 2-8 Maret 2009
ATAMBUA, SPIRIT--Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Frans Lebu Raya, menitip pesan kepada bupati dan wakil bupati Belu, Drs. Joachim Lopez dan Taolin Ludovikus, B.A terkait pemekaran Belu menjadi dua kabupaten.
Pasalnya, aspirasi masyarakat sudah disampaikan, namun kekurangan administrasi yang pernah disampaikan Pemerintah Propinsi NTT harus dilengkapi sehingga bisa diajukan kepada pemerintah pusat.
Gubernur Lebu Raya, mengatakan hal ini kepada wartawan di Atambua, Selasa (17/2/2009) lalu, usai melantik Bupati dan Wabup Belu. Lebu Raya menyatakan, pemerintah propinsi menaruh perhatian yang tinggi terhadap kemauan baik dari masyarakat Belu, khususnya Malaka yang ingin berdiri sendiri. Harapan masyarakat ini sudah ditandai dengan pengiriman berkas dukungan dan sudah diteliti oleh tim di pemprop.
Namun, kata Lebu Raya, ada kekurangan administrasi seperti surat dukungan dari Badan Perwakilan Desa (BPD) sehingga berkas yang ada dikembalikan ke kabupaten induk. Untuk itu, pemerintah propinsi berharap adanya kemauan baik dari bupati dan wakil bupati Belu untuk menindaklanjuti harapan masyarakat itu.
"Saya berharap bupati dan wakil bupati Belu bisa memenuhi harapan masyarakat mengenai pemekaran wilayah Belu. Sekarang tinggal administrasi dukungan dari BPD. Kalau sudah ada segera diajukan ke propinsi untuk selanjutnya diteruskan ke pusat. Intinya sekarang kita ajukan dulu nanti dikaji kembali sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Beberapa waktu lalu, saat Lebu Raya berkunjung ke Desa Fafoe, Kecamatan Malaka Barat, Selasa (25/11/2008), warga masyarakat di Kecamatan Malaka Barat, Belu mempertanyakan soal pemekaran Malaka menjadi kabupaten otonom kepada gubernur. Warga sudah merindukan untuk berdiri sendiri terlepas dari kabupaten induk, Belu.
Pertanyaan ini diajukan tokoh masyarakat Malaka Barat, Hilarius LoE. Hadir saat ini, Ketua DPRD NTT, Drs. Mell Adoe, mantan Wabup Belu, drg. Gregorius Mau Bili, para pimpinan dinas dari Pemprop NTT dan warga Malaka Barat.
Pemprop NTT mengembalikan berkas administrasi usulan calon Kabupaten Malaka dan Kota Maumere alasannya syarat yang dilengkapi bertentangan dengan PP/78/2007 tentang Tata Cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah otonom. Asisten Tata Praja Setda NTT, Yoseph Aman Mamulak, S.Ip menjelaskan di ruang kerjanya, Rabu (27/2/2008). (yon)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar