Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pejabat BPBD Minimal Pernah Menangani Bencana

Spirit NTT, 9-15 Maret 2009, Laporan Antara

KUPANG, SPIRIT --
Pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) harus profesional sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan dengan baik dan bertanggung jawab. Minimal orangnya pernah bertugas di bidang penanggulangan bencana.
"Saya harap kepala badan yang mengisi lembaga tersebut dari orang profesional, bukan orang yang tak layak pakai akibat penerapan PP No.41/2007, karena hanya akan menghambat pelaksanaan tugasnya di lapangan," kata anggota Pansus Ranperda Penanggulangan dan Penanganan Bencana DPRD NTT, Frans Dima Lendes, di Kupang, Jumat (6/3/2009).


Menurut Dima Lendes, Ranperda tersebut harus mengatur secara jelas dan rinci struktur badan tersebut sehingga tidak menimbulkan salah tafsir dari para pengelola saat peraturan ini dilaksanakan.
"Artinya, rumusan yang tercantum dalam peraturan pemerintah soal struktur, kedudukan dan fungsi badan, harus diterjemahkan lagi di tingkat daerah sesuai dengan kondisi wilayah," katanya. Jika Sekda sebagai ex-officio kepala badan tampaknya masih rancu, apakah Kepala Badan Penanggulangan Bencana ini dijabat oleh Sekda atau harus berdiri sendiri sebagai lembaga yang otonom dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur NTT selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
"Ini penting diperjelas sehingga tidak menimbulkan 'ambivalensi' pada saat pelaksanaan di lapangan karena ada kepala badan lalu ada pula kepala badan ex-officio," kata politisi dari Partai Golkar itu.

Miliki Standar Kompetensi
Asisten III Sekda NTT, Ny. Welly Katipana mengatakan, Pejabat Badan Penanggulangan dan Penanganan Bencana ini akan diangkat oleh gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentu pemerintah sudah memiliki standar kompetensi yang akan diterapkan ketika menunjuk seorang pejabat. Jadi semua sudah ada aturan mainnya," kata Katipana dalam pansus tersebut.
Mengenai istilah ex-officio, Katipana menjelaskan, kepala badan harus dijabat oleh seorang pejabat setingkat eselon I sehingga Sekda ditunjuk selaku pejabat ex-officio, karena dalam jajaran Pemerintah Propinsi NTT belum ada pejabat setingkat itu.
Ketua Pansus Penanggulangan dan Penanganan Bencana, John Dekresano mengatakan, sebelum Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, akan ada konsultasi ke pihak Depdagri sehingga masih ada peluang untuk menyamakan persepsi atas kerancuan itu. (*)


Tidak ada komentar: