Spirit NTT, 2-8 Maret 2009
KUPANG, SPIRIT--Pemerintah kabupaten dan pemerintah kota diharapkan bisa menambah besaran gaji/honor para guru kontrak yang bertugas di daerah masing- masing. Pemprop NTT dengan kondisi keuangan terbatas hanya bisa memberikan insentif atau honor kepada guru kontrak propinsi yang menyebar di sejumlah daerah di NTT sebesar Rp 650 ribu/bulan.
Untuk mencapai standar upah minimum regional (UMR) yang saat ini sebesar Rp 750 ribu, diharapkan bupati/walikota bisa menambah honor guru kontrak dari APBD II daerah masing-masing.
Penegasan ini disampaikan Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Propinsi NTT, Ir. Thobias Uly, M.Si, saat ditemui di kantor Dinas PPO NTT, Jalan Soeharto, Naikoten I, Kota Kupang, Selasa (3/3/2009).
Thobias ditemui terkait adanya keluhan para guru kontrak propinsi yang bertugas di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur yang honornya sebesar Rp 650 ribu/bulan dibiayai dengan APBD I NTT. Kondisi ini dinilai para guru kontrak masih sangat minim dan sulit untuk mencukupi biaya (kebutuhan) hidup guru dan keluarganya. Selain itu, nilai nominalnya masih di bawah standar UMR yang ditetapkan Gubernur NTT sebesar Rp 750 ribu/bulan.
Menurut Thobias, tahun 2009 pemerintah propinsi mengangkat guru kontrak yang dibiayai dengan dana APBD I NTT, dengan rincian: guru bidang studi 558 orang, guru TK/SD 610 orang serta guru agama 978 orang.
"Memang kondisi keuangan APBD I masih terbatas sehingga kita hanya bisa memberikan honor sebesar itu. Diharapkan pemerintah kabupaten/kota ikut mendukung dengan menambah insentif guru kontrak dari APBD II dari setiap daerah. Toh para guru kontrak ini juga mengabdi di daerah. Kita di propinsi cuma menyiapkan honor, sementara yang angkat mereka adalah pemerintah kabupaten/kota setempat. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan/apresiasi pemerintah setempat terhadap dunia pendidikan," jelas Thobias.
Tentang sejumlah guru kontrak yang belum diangkat menjadi CPNSD, dia menjelaskan, sesuai ketentuan semua guru kontrak daerah yang dibiayai dengan dana APBD I, APBD II maupun APBN namanya masuk dalam data base setiap daerah. Namun pengangkatannya dilakukan bertahap sampai dengan tahun 2009 ini.
"Dalam pengangkatan pegawai, pemerintah memprioritaskan yang namanya sudah masuk dalam data base, termasuk untuk jenjang/kategori guru. Namun pengangkatan dilakukan bertahap dan hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2005 lalu," tambahnya. (fen)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar