Spirit NTT, 2-8 Maret 2009
KUPANG, SPIRIT -- Dalam operasi penertiban selama Januari 2009, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang, menemukan 216 dari 235 reklame di Kota Kupang dipasang tanpa izin. Penerimaan untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame diperkirakan jutaan rupiah.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si, mengatakan hal ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/2/2009). Ia menjelaskan, reklame diklasifikasi berdasarkan ukuran, yaitu besar, sedang dan kecil. Reklame yang berukuran besar (5 x 10 meter) yang dipasang tanpa izin ditemukan ada 34. Sedangkan reklame sedang dengan ukuran 2 x 5 meter sebanyak 75. Reklame kecil dengan ukuran 1 x 2 meter ada 126.
Dari 235 reklame yang didata, jelas Dumul, hanya 19 atau 18 persen yang memiliki izin resmi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame. Pendataan reklame liar (tanpa izin) bermula dari jalan-jalan protokol di Kota Kupang, seperti Jalan Timor Raya, Lasiana, Jalan Siliwangi menuju Tenau Kupang. Pendataan berlanjut dari Kantor Bupati Kupang, Jalan Ahmad Yani, Jalan Soeharto sampai Penfui. Berikutnya didata dari Penfui-Oebufu serta jalan El Tari 1 dan El Tari 2.
Mengenai tindak lanjut temuan itu, Dumul mengatakan, pihaknya telah mengundang dinas tata kota, bagian ekonomi pembangunan dan dinas pendapatan daerah untuk melakukan rapat koordinasi, Senin (23/2/2009).
Dumul menjelaskan, hasil kesepakatan rapat koordinasi, yakni dilakukan verifikasi dan sinkronisasi data reklame antara dinas tata kota, bagian ekonomi pembangunan dan dinas pendapatan daerah sebagai pelaksana pajak reklame.
Selain melakukan verifikasi data, ujar Dumul, ia juga mengundang para subyek pajak untuk melakukan verifikasi reklame yang dipasang. Bila ditemukan penyimpangan, Pol PP tidak segan-segan menurunkan reklame liar dimaksud.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang, Noldy Dethan, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispenda, Kris Afulit, Senin (23/2/2009), mengakui, di jalan-jalan protokol di Kota Kupang banyak bertebaran iklan liar dengan jenis dan ukuran yang bervariasi.
Afulit yang dikonfirmasi via telepon menjelaskan, penetapan tarif berlaku sama untuk 10 jenis reklame, yakni 25 persen dari biaya pemasangan yang dikeluarkan oleh pemohon. Bila harga biaya reklame sebesar Rp 500.000,00/reklame ukuran besar, maka biayanya pajaknya sebesar 25 persen dari Rp 500.000,00.
Jenis reklame itu, rinci Afulit, seperti papan reklame billboard, kain (umbul-umbul) yang terpasang di jalan-jalan protokol, reklame bersinar (lampu-lampu) yang terpasang di restoran, reklame film/slide.
Afulit menambahkan, ada juga reklame suara (yang dipromosikan di radio-radio) di Kota Kupang, reklame berjalan (yang tertempel pada kendaraan, seperti reklame rinso atau soklin), reklame selebaran dan reklame udara. Semua iklan ini, ada yang merupakan kerja sama dengan pemkot dan ada yang bersifat temporer.
Afulit menyebutkan, iklan pro XL yang digambar di dinding rumah penduduk, dibuat dalam pigura di jalan-jalan, tetap dijadikan reklame dan harus dibayar. Berdasarkan data petugas, pro XL wajib bayar Rp 60.000.000/tahun atas reklame yang tergambar di pagar maupun dinding rumah penduduk itu. (osa)
Prosedur Pemasangan Reklame
1. Pemohon ajukan tempat pemasangan ke Dinas Tata Kota.
2. Dinas Tata Kota koresi jenis dan tempat pemasangan iklan.
3. Dinas Tata Kota keluarkan rekomendasi.
4. Pemohon dengan rekomendasi, meminta izin kepada Walikota melalui Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang)
5. Ekbang keluarkan izin tindisan kepada pemohon.
6. Pemohon bayar izin reklame ke Dispenda
7. Bukti pembayaran reklame dikembalikan ke Ekbang
8. Ekbang keluarkan izin asli pemasangan reklame
9. Pemohon melakukan pemasangan reklame.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar