Spirit NTT, 2-12 Januari 2009, Laporan Adiana Ahmad
WAINGAPU, SPIRIT--Lima kontraktor bermasalah di Dinas Kesehatan Sumba Timur (Sumtim) dan satu kontraktor di Dinas Peternakan setempat diberi sanksi berupa denda dan pemutusan kontrak. Sikap Pemerintah Kabupaten Sumtim untuk memberi efek jera bagi kontraktor yang lalai mengerjakan proyek.
Hal ini disampaikan Asisten Pembangunan Setkab Sumtim, Ir. Yuspan Pasande, ketika ditemui SPIRIT NTT di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2008).
Yuspan mengatakan, dari laporan yang masuk kepadanya, di Dinas Kesehatan ada lima proyek yang sudah jatuh tempo tanggal 20 Desember, namun belum diselesaikan. Dari lima proyek tersebut, lanjut Pasande, satu proyek pembangunan Puskesmas Lewa dipastikan tidak bisa selesai sampai 30 Desember 2008.
"Mereka diberi waktu sampai 30 Desember 2008. Sejak tanggal jatuh tempo sampai 30 Desember mereka akan dikenakan sanksi berupa denda. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga menyelesaikan pekerjaan, akan dilakukan pemutusan kontrak," kata Pasande.
Dia mengatakan, denda yang dikenakan kepada kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban tepat waktu, yakni satu per mil per hari atau maksimal lima persen dari nilai kontrak. Sedangkan untuk sanksi pemutusan kontrak akan dilakukan setelah batas waktu yang diberikan pemerintah selesai atau setelah 30 Desember.
"Setelah dilakukan pemutusan kontrak kita akan menghitung realisasi fisik. Itu yang pemerintah bayar. Sisa anggarannya akan dikembalikan ke kas negara. Kalau realisasinya di bawah 30 persen, uang jaminan di bank akan diambil untuk negara," jelas Pasande.
Satu kontraktor yang telah mendapat sanksi pemutusan kontrak, demikian Pasande, terjadi di Dinas Peternakan Sumtim. Tidak hanya sanksi pemutusan kontrak, kata Pasande, pemerintah juga mencairkan uang jaminan dari rekanan tersebut untuk negara karena realisasi proyek belum mencapai 30 persen.
Pasande menyatakan, pemerintah juga akan memberikan sanksi berupa black list kepada kontraktor bersangkutan selama dua tahun tidak boleh mengikuti tender apabila setelah dievaluasi ada kesalahan atau memiliki dampak yang cukup fatal. "Hari ini di Dinas Kesehatan sudah dikumpulkan kontraktor-kontraktor bermasalah ini. Mereka akan diberitahu tentang sanksi tersebut," ujarnya.*
Enam kontraktor bermasalah diberi sanksi
Label:
Sumba Timur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar