Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Ditandatangani, ikrar berantas narkoba

SPIRIT NTT/INFOKOM KOTA KUPANG TANDA TANGAN--Kapolresta Kupang menandatangani nota kesepakatan berisikan ikrar memberantas narkoba dalam wilayah Kota Kupang di Ruang Rapat Garuda, Lantai II Kantor Walikota Kupang, Selasa (16/12/2008). Tampak Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, menyaksikan momen tersebut.

Spirit NTT, 22-28 Desember 2008
KUPANG, SPIRIT--
Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, menandatangani kesepakatan atau ikrar bersama tentang pemberantasan narkoba dengan para pemilik tempat hiburan, Kadis Pariwisata Kota Kupang dan Kapolresta Kupang di Ruang Rapat Garuda, Lantai II Kantor Walikota Kupang, Selasa (16/12/2008).

Penandatanganan ikrar tersebut yang dipadukan dengan rapat koordinasi ini dihadiri Kabag Bina Mitra Polresta Kupang, Ipda Tomy Wila Huky; Kadis Pariwisata, Dra. Nova Bessie; Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang, Drs. Imanuel J Foes, MM.


Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, dalam sambutannya, mengatakan, tren penggunaan narkoba akhir-akhir ini cenderung meningkat, bahkan menunjukkan pola yang mengkhawatirkan karena bukan hanya merambah kehidupan masyarakat kelas bawah di kawasan pinggiran kota, tetapi cenderung menjadi gaya hidup masyarakat kelas atas seperti para selebriti, pengusaha, politikus dan pejabat.

"Godaan kenikmatan sesaat yang ditawarkan oleh narkoba membuat para pemakai lupa akan efek ketergantungan dan dampak kerusakan permanen terhadap kondisi fisik dan psikis yang akan dialami pada proses ke depan," tegasnya.

Walikota mengakui ada banyak cara dan tempat yang dipakai oleh sindikat narkoba untuk mengedarkan barang haram itu hingga ke tangan pemakai. Dan, katanya, salah satu lokasi yang selama ini disinyalir rentan terhadap ajang transaksi dan penggunaan narkoba di kota-kota besar adalah tempat-tempat hiburan malam seperti hotel, karaoke, pub, diskotik, lokalisasi, dan sebagainya. Bahkan, jelas Walikota, yang lebih memrihatinkan adalah tempat-tempat yang seharusnya bersih dari pengaruh narkoba seperti sekolah-sekolah, dan penjara kerap menjadi basis peredaran gelap narkoba dan psikotropika.

Menyikapi fenomena ini, katanya, perlu dikaji strategi-strategi penanggulangan yang lebih efektif dari sekadar kegiatan-kegiatan operasi rutin yang biasanya telah dapat diantisipasi oleh para pengedar dan pemakai, sehingga cenderung tidak membuahkan hasil optimal.

Walikota menilai momentum ikrar bersama tersebut merupakan salah satu model yang dapat dikembangkan, guna mempersempit ruang gerak para pengedar dan pengguna narkoba khususnya pada tempat-tempat karaoke dan hiburan malam di Kota Kupang.

Walikota meminta agar dilakukan pengkajian tentang pola-pola yang biasa dipakai oleh para pengedar untuk memasok narkoba ke daerah ini. "Tentunya ada banyak cara yang dipakai untuk meloloskan barang terlarang itu hingga ke tangan pengecer, terutama dengan cara menyelundupkannya bersama barang-barang lain yang terkemas rapi," tukas Walikota. Walikota juga meminta aparat dan petugas di lintasan masuk keluar orang dan barang, seperti pelabuhan laut dan bandara untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang di bawa oleh para wisatawan asing.

"Saya yakin jika kita mampu menjaga setiap pintu masuk orang dan barang ke daerah ini dengan baik, maka dapat dipastikan bahwa Kota Kupang akan bebas dari pengaruh narkoba," tegas Walikota.

Secara tegas Walikota meminta para pengelola tempat-tempat karaoke dan hiburan malam yang ada di Kota Kupang untuk tidak sekali-kali menjadikan tempat usahanya sebagai basis peredaran narkoba, apalagi menjalin kerja sama dengan sindikat narkoba. Apabila terbukti, tegasnya, selain dijerat persoalan hukum, juga berdampak terhadap kelangsungan tempat usaha yang dikelola.
Di akhir sambutannya, Walikota berharap agar ikrar yang telah ditandatangani dapat dijalankan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. (infokom kota kupang)




Tidak ada komentar: