Spirit NTT, 22-28 Desember 2008, laporan Oby Lewanmeru
LABUAN BAJO, SPIRIT--Bupati Manggarai Barat (Mabar), Drs. Wilfridus Fidelis Pranda, menegaskan pemerintah dan DPRD setempat segera membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009. Pembahasan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.
Pranda menyampaikan hal ini menjawab SPIRIT NTT di depan Gedung DPRD Mabar, Jumat ( 19/12/2008). Bupati Pranda dimintai komentarnya soal desakan DPRD agar segera melakukan mutasi atau menerapkan PP 41/2007 lingkup pemerintahan setempat. Dewan menilai belum diterapkannya PP tersebut cukup menghambat proses pembahasan APBD 2009.
Menurut Bupati Pranda, pembahasan APBD 2009 tetap dilaksanakan dengan mengacu pada struktur atau perangkat daerah yang disusun berdasarkan PP/41/2007. "Tidak ada masalah dalam pembahasan. Kita tetap bahas APBD 2009 dengan mengacu pada struktur perangkat daerah sesuai PP/41/2007. Pembahasan tetap dilakukan meski belum adanya mutasi di lingkungan birokrat," kata Pranda.
Tentang adanya penilaian, pihaknya lamban melakukan mutasi, Bupati Pranda menjelaskan, proses mutasi atau pengangkatan pejabat eselon II cukup rumit, sebab harus melalui persetujuan gubernur. Dikatakannya, setiap figur yang dipandang layak menduduki jabatan eselon II setelah diproses Badan Pertimbangkan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) langsung dikirim ke gubernur dan gubernur yang menentukan sehingga proses ini membutuhkan waktu.
Sedangkan bagi eselon III dan IV, lanjutnya, merupakan kewenangan bupati dan bisa dilakukan dirinya tanpa meminta persetujuan gubernur. Sebelumnya DPRD menilai lambatnya proses mutasi lingkup Pemkab Mabar mempengaruhi pembahasan RAPBD dan APBD tahun 2009.
Pemerintah diminta segera menerapkan PP/41/2007 tentang organisasi perangkat daerah. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap proses pembahasan APBD 2009 dengan alasan besarannya alokasi anggaran setiap SKPD dipengaruhi jumlah SKPD dan juga unit pada SKPD yang ada.*
LABUAN BAJO, SPIRIT--Bupati Manggarai Barat (Mabar), Drs. Wilfridus Fidelis Pranda, menegaskan pemerintah dan DPRD setempat segera membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009. Pembahasan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.
Pranda menyampaikan hal ini menjawab SPIRIT NTT di depan Gedung DPRD Mabar, Jumat ( 19/12/2008). Bupati Pranda dimintai komentarnya soal desakan DPRD agar segera melakukan mutasi atau menerapkan PP 41/2007 lingkup pemerintahan setempat. Dewan menilai belum diterapkannya PP tersebut cukup menghambat proses pembahasan APBD 2009.
Menurut Bupati Pranda, pembahasan APBD 2009 tetap dilaksanakan dengan mengacu pada struktur atau perangkat daerah yang disusun berdasarkan PP/41/2007. "Tidak ada masalah dalam pembahasan. Kita tetap bahas APBD 2009 dengan mengacu pada struktur perangkat daerah sesuai PP/41/2007. Pembahasan tetap dilakukan meski belum adanya mutasi di lingkungan birokrat," kata Pranda.
Tentang adanya penilaian, pihaknya lamban melakukan mutasi, Bupati Pranda menjelaskan, proses mutasi atau pengangkatan pejabat eselon II cukup rumit, sebab harus melalui persetujuan gubernur. Dikatakannya, setiap figur yang dipandang layak menduduki jabatan eselon II setelah diproses Badan Pertimbangkan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) langsung dikirim ke gubernur dan gubernur yang menentukan sehingga proses ini membutuhkan waktu.
Sedangkan bagi eselon III dan IV, lanjutnya, merupakan kewenangan bupati dan bisa dilakukan dirinya tanpa meminta persetujuan gubernur. Sebelumnya DPRD menilai lambatnya proses mutasi lingkup Pemkab Mabar mempengaruhi pembahasan RAPBD dan APBD tahun 2009.
Pemerintah diminta segera menerapkan PP/41/2007 tentang organisasi perangkat daerah. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap proses pembahasan APBD 2009 dengan alasan besarannya alokasi anggaran setiap SKPD dipengaruhi jumlah SKPD dan juga unit pada SKPD yang ada.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar