Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Diseminarkan, dampak keberadaan TPU Fatukoa

Spirit NTT, 22-28 Desember 2008

KUPANG, SPIRIT--
Kelurahan Fatukoa adalah salah satu kawasan tangkapan air atau catchment area yang sangat vital bagi kelangsungan hidup sumber-sumber air yang digunakan oleh masyarakat Kota Kupang. Karenanya kawasan ini harus bebas dari segala macam bentuk pencemaran lingkungan dan difokuskan pada upaya konversi tanah yang mengatur sistem tata air melalui fungsi menangkap, menampung dan menyalurkan air presipitasi ke bagian wilayah lainnya di Kota Kupang.

Hal ini diungkapkan Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, ketika membuka seminar Penelitian Dampak Keberadaan TPU Damai Fatukoa di Restoran Nelayan Kupang, Jumat (12/12/2008). Penelitian dilakukan oleh Tim Litbang Universitas Nusa Cendana Kupang. Seminar dihadiri Rektor Universitas Nusa Cendana, Prof. Frans Umbu Data, Phd; Kepala Balitbang PDE Kota Kupang, Drs. Jerhans Ledoh; Kepala BKD Kota Kupang, Alis Siokain; serta Tim Peneliti dari Universitas Nusa Cendana.

Acara ini dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara Pemkot Kupang dengan Fakultas Kedokteran Undana, tentang bantuan Pemerintah Kota Kupang kepada Godefrida Sabu Sinu, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Nusa Cendana.

Menurut Walikota, pelaksanaan penataan ruang di Kota Kupang mengacu pada konsep dasar perkembangan kota dengan melihat kenyataan bahwa perkembangan aspek demografi dan kemajuan peradaban masyarakat menyebabkan ruang perkotaan semakin lama semakin terbatas. Dan, apabila tidak dilakukan penataan secara baik, maka dalam perkembangan ke depan, akan timbul kesemrawutan yang bisa memicu persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan.

Terkait keberadaan TPU Damai, kata Walikota Daniel Adoe, sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan kajian yang komprehensif dan terarah, dengan memperhatikan keserasian dan asas keberlanjutan yang menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang.

"Saya memahami ada banyak kontroversi dan polemik yang berkembang di masyarakat terkait dengan rencana penghentian pemakaman jenazah di TPU Fatukoa," katanya. Namun demikian, jelas Walikota, perlu disadari bersama bahwa kaidah ilmiah memberi petunjuk bahwa masyarakat Kota Kupang tentunya memerlukan ketersediaan air yang bermutu, sehat, dan bebas dari pencemaran. Oleh sebab itu, katanya, hubungan antara kawasan tangkapan air dan pemanfaatannya yang bersifat fungsional harus dikelola secara efisien dan efektif dalam menunjang rangkaian ekosistem perkotaan yang berkelanjutan.

Walikota berharap hasil seminar dan kajian Tim Litbang Undana memberi kepastian dan mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat. Selain itu, memberi perspektif pembelajaran tentang konsep ruang terbuka dan ruang terbuka hijau.

"Pengelolaan kawasan tangkapan air dan hulu daerah aliran sungai harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan kawasan konservasi yang meliputi fungsi-fungsi resapan, menjaga sumber-sumber air, mereduksi tingkat bahaya erosi. Dan, yang terpenting adalah apapun bentuk pilihan kebijakan yang akan diterapkan harus memperhatikan dua hal pokok, yaitu kelestarian kawasan hulu daerah aliran sungai dan peningkatan sosial ekonomi masyarakat," tegasnya.

Terkait penandatanganan Mou dengan Fakultas Kedokteran Undana tentang bantuan Pemkot Kupang untuk membiayai studi mahasiswa Fakultas Kedokteran Undana, Walikota menegaskan bahwa bantuan itu merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap keberadaan Fakultas Kedokteran di daerah ini. Menurutnya, pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat sangat ditentukan oleh ketersediaan tenaga medis, dalam hal ini para dokter. (infokom kota kupang)

Tidak ada komentar: