Spirit NTT, 1-6 Desember 2008
PRINSIP 'no performance no money' atau tidak ada anggaran untuk instansi yang tidak berkinerja, menjadi spirit utama bagi Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, dan Wakil Walikota, Drs. Daniel Hurek, melakoni pemerintahannya. Prinsip ini tidak bisa ditolerir. Mau tidak mau harus diterapkan.
Prinsip ini tidak memberi ruang sedikitpun terhadap legalisasi sub sistem yang tidak memberi nilai tambah terhadap kinerja sistem pemerintahan secara keseluruhan. Dengan demikian, analisa jabatan dan penyusunan uraian tugas harus mampu mendorong kinerja setiap instansi secara maksimal.
Ketika membuka kegiatan penyegaran analisis jabatan Kota Kupang tahun 2008, di Ruang Rapat Sasando Kantor Walikota Kupang, Rabu (19/11/2008), Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek, menyebut tujuan utama tata pemerintahan yang baik untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan kinerja segenap aparatur atau pejabat yang memiliki komitmen kuat terhadap reformasi. Hal ini perlu diterjemahkan secara baik oleh tenaga analisis jabatan agar mampu melakukan langkah-langkah yang profesional dalam mengakselerasi tujuan dari otonomi daerah dan reformasi birokrasi, yaitu terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih.
Prioritas pemerintah, kata Daniel Hurek, harus ditetapkan berdasarkan kebutuhan masyarakat, termasuk proses restrukturisasi birokrasi dan revitalisasi setiap perangkat yang ada. Dengan demikian, keberadaan sebuah jabatan dan aparatur yang menduduki jabatan tersebut perlu dikaji secara komprehensif, apakah benar- benar efektif menjawabi kebutuhan pelayanan kemasyarakatan ataukah justru menimbulkan inefisiensi karena adanya tumpang tindih jabatan pada beberapa instansi.
Dari sisi urgensitas, Hurek menilai kegiatan penyegaran analisa jabatan yang dilaksanakan sebagai lanjutan dari kegiatan-kegiatan sebelumnya. Upaya ini perlu dilihat sebagai sebuah langkah strategis yang diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para analisa jabatan dan analisa beban kerja pada sistem kelembagaan pemerintah Kota Kupang sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41 maupun penjabarannya secara khusus pada Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5, 6, 7, dan 8 tahun 2008.
Hurek mengingatkan bahwa petugas analisis bukan calo jabatan yang melakukan bargaining untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu. Menurutnya, petugas analisa jabatan harus menempatkan diri sebagai tenaga profesional yang berkompeten di dalam melakukan kajian secara komprehensif dan sistematis terhadap tiga aspek penting dalam kelembagaan pemerintahan, yaitu jabatan, uraian tugas, dan personel yang akan menduduki jabatan.
Hurek berharap agar melalui kegiatan tersebut seluruh peserta benar-benar diperkaya dengan pengetahuan dan pemahaman yang lebih konstektual tentang esensi analisa jabatan, baik dari aspek teknis maupun substantif yang nantinya sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas melakukan penataan, perbaikan, dan penyempurnaan melalui upaya restrukturisasi maupun revitalisasi terhadap kelembagaan dan perangkat daerah Kota Kupang menuju kondisi yang benar-benar ideal.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, Ejbens Doeka, dalam laporannya menyebut tujuan digelarnya kegiatan analisa jabatan untuk meningkatkan pemahaman tentang manfaat analisa jabatan di lingkup Pemkot Kupang. Juga untuk menyiapkan calon tenaga analisis jabatan yang berkemampuan handal dalam melaksanakan tugas analisa jabatan.
Analisa jabatan ini berlangsung dua hari, menampilkan narasumber Kasubag Anjab Depdagri, Drs. Issudin, MPD; Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Kota Kupang, Edy Sutrisno, S.E, M.Si; dan Kasubag Informasi Jabatan pada Biro Organisasi Setda NTT. (infokom kota kupang)
CALO JABATAN
Label:
Kota Kupang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar