Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

APBD NTT 2009 ditetapkan 18 Desember


Spirit NTT,1-6 Desember 2008

KUPANG, SPIRIT--
Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD NTT di Ruang Sidang Kelimutu, Jumat (14/11/2008), sepakat menetapkan jadwal penetapan APBD NTT tahun 2009 pada hari Kamis (10/12/2008).

Rapat Panmus ini dipimpin Ketua Dewan, Drs. Melkianus Adoe, didampingi Wakil Ketua Dewan, Drs. Kristo Blasin, dan Markus Hendrik, serta dihadiri jajaran eksekutif lainnya.


Rapat panmus ini menetapkan beberapa agenda. Pertama, penetapan acara Sidang III Tahun 2008. Kedua, penetapan waktu acara Sidang III Tahun 2008 dan Sidang Khusus Pembahasan dan Penetapan APBD NTT Tahun 2009. Ketiga, Penetapan Jadwal Acara Sidang III Tahun 2008 dan Sidang Khusus Pembahasan dan Penetapan APBD NTT Tahun 2009.

Berdasarkan Keputusan Panitia Musyawarah Nomor: 26/PAN.Musy/DPRD/2008, tanggal 14 November 2008, agenda Sidang III Tahun 2008, antara lain memahas laporan surat-surat masuk, membahas kegiatan komisi-komisi antara masa Sidang II dan Sidang III Tahun 2008, membahas dan menetapkan Perda Propinsi NTT, membahas dan menetapkan kalender kerja DPRD NTT Tahun 2009.

Sementara acara Sidang Khusus Pembahasan dan Penetapan APBD NTT Tahun 2009 antara lain, pertama, penyampaian Nota Keuangan Atas Rancangan APBD NTT Tahun 2009. Kedua, Pembahasan dan Penetapan Perda APBD NTT Tahun 2009.

Waktu Sidang III Tahun 2008 DPRD NTT dan Sidang Khusus Pembahasan dan Penetapan APBD Tahun 2009 yang ditetapkan sesuai Keputusan Panitia Musyawarah No. 28/PAN.Musy/DPRD/2008, tanggal 14 November 2008, dimulai hari Senin (24/11/2008) sampai Jumat (19/12/2008).

Demi lancarnya pelaksanaan agenda-agenda Sidang III Tahun 2008 DPRD NTT dan Sidang Khusus Pembahasan dan Penetapan APBD NTT Tahun 2009, maka Panitia Musyawarah DPRD NTT melalui Keputusan Nomor: 27/PAN.Musy/DPRD /2008 tanggal 14 November 2008 telah menetapkan agenda kegiatan Dewan hingga 19 Desember 2008. (gaa/mellin/humas dprd ntt)


Tidak ada komentar: