Spirit NTT, 29 September - 5 Oktober 2008
KUPANG, SPIRIT--Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe, didampingi Wakil Ketua, Drs. Kristo Blasin, Drs. Paulus Moa, dan Markus Hendrik menutup secara resmi Sidang II DPRD Propinsi NTT di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Senin (23/9/2008). Sidang yang dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya dan Ir. Esthon Foenay, M.Si, ini menghasilkan dua produk politik.
Mel Adoe dalam sambutannya pada acara yang dihadiri oleh para unsur pimpinan daerah, Ketua Pengadialan Tinggi, pejabat TNI/Polri, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan SKPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan segenap insan pers, mangatakan, kita patut mensyukuri rahmat Tuhan dan boleh bernafas lega karena satu tahapan agenda politik tahunan kedewanan yang dilaksanakan secara kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD, boleh berakhir dengan baik tanpa suatu hambatan apapun.
Terlaksananya agenda Sidang II DPRD Propinsi NTT tahun 2008 ini, lanjut Mel Adoe, tentunya berkat peranserta dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, baik anggota Dewan dan pemerintah khususnya para pimpinan SKPD maupun pers serta elemen masyarakat lainnya. Baik secara langsung maupun tidak langsung telah memberikan dukungan dan sumbangan pemikiran yang berarti, sehingga masa sidang kedua ini boleh menghasilkan kebijakan-kebijakan yang bermanfaat bagi rakyat NTT.
Mel Adoe menyebut dua produk politik yang dihasilkan dalam masa Sidang II Tahun 2008 ini adalah Perda Propinsi NTT No. 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Penanggulangan Bencana yang merupakan hasil dari usul prakarsa DPRD NTT. Juga Perda Propinsi NTT No. 15 Tahun 2008 tentang Perubahan APBD Propinsi NTT Tahun 2008. Khusus tentang kebijakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008, katanya, secara kuantitatif telah terjadi perubahan kenaikan, baik pada sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
Dari sisi pendapatan mengalami kenaikan sebesar 0,96 persen atau Rp 938.932.000.000,- dari APBD Murni sebesar Rp 930.007.200.000. Sedangkan dari sisi belanja naik sebesar 8,25 persen atau Rp 1.139.424.850.104,- dari Anggaran
Murni sebesar Rp 1.052.620.458.004,-.
Mel Adoe menguraikan jika diamati secara cermat tentang perbandingan antara kenaikan target pendapatan dan kenaikan pada komponen belanja, maka terlihat adanya ketidakseimbangan yang cukup besar sehingga mengakibatkan terjadinya defisit pada sisi belanja sebesar 63,52 persen. Dari sisi perencanaan anggaran agar lebih realistis dengan kemampuan keuangan daerah secara riil dengan tetap memprediksi tuntutan kebutuhan masyarakat yang perlu diakomodir dengan perencanaan anggaran yang ada. (pascal temaluru/humas dprd ntt)
KUPANG, SPIRIT--Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe, didampingi Wakil Ketua, Drs. Kristo Blasin, Drs. Paulus Moa, dan Markus Hendrik menutup secara resmi Sidang II DPRD Propinsi NTT di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Senin (23/9/2008). Sidang yang dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya dan Ir. Esthon Foenay, M.Si, ini menghasilkan dua produk politik.
Mel Adoe dalam sambutannya pada acara yang dihadiri oleh para unsur pimpinan daerah, Ketua Pengadialan Tinggi, pejabat TNI/Polri, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan SKPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan segenap insan pers, mangatakan, kita patut mensyukuri rahmat Tuhan dan boleh bernafas lega karena satu tahapan agenda politik tahunan kedewanan yang dilaksanakan secara kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD, boleh berakhir dengan baik tanpa suatu hambatan apapun.
Terlaksananya agenda Sidang II DPRD Propinsi NTT tahun 2008 ini, lanjut Mel Adoe, tentunya berkat peranserta dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, baik anggota Dewan dan pemerintah khususnya para pimpinan SKPD maupun pers serta elemen masyarakat lainnya. Baik secara langsung maupun tidak langsung telah memberikan dukungan dan sumbangan pemikiran yang berarti, sehingga masa sidang kedua ini boleh menghasilkan kebijakan-kebijakan yang bermanfaat bagi rakyat NTT.
Mel Adoe menyebut dua produk politik yang dihasilkan dalam masa Sidang II Tahun 2008 ini adalah Perda Propinsi NTT No. 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Penanggulangan Bencana yang merupakan hasil dari usul prakarsa DPRD NTT. Juga Perda Propinsi NTT No. 15 Tahun 2008 tentang Perubahan APBD Propinsi NTT Tahun 2008. Khusus tentang kebijakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008, katanya, secara kuantitatif telah terjadi perubahan kenaikan, baik pada sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
Dari sisi pendapatan mengalami kenaikan sebesar 0,96 persen atau Rp 938.932.000.000,- dari APBD Murni sebesar Rp 930.007.200.000. Sedangkan dari sisi belanja naik sebesar 8,25 persen atau Rp 1.139.424.850.104,- dari Anggaran
Murni sebesar Rp 1.052.620.458.004,-.
Mel Adoe menguraikan jika diamati secara cermat tentang perbandingan antara kenaikan target pendapatan dan kenaikan pada komponen belanja, maka terlihat adanya ketidakseimbangan yang cukup besar sehingga mengakibatkan terjadinya defisit pada sisi belanja sebesar 63,52 persen. Dari sisi perencanaan anggaran agar lebih realistis dengan kemampuan keuangan daerah secara riil dengan tetap memprediksi tuntutan kebutuhan masyarakat yang perlu diakomodir dengan perencanaan anggaran yang ada. (pascal temaluru/humas dprd ntt)
Nilai kinerja SKPD
MEL Adoe atas nama pimpinan dan anggota DPRD, juga menggulirkan sejumlah harapan untuk diperhatikan lebih lanjut oleh pemerintah, antara lain, pertama, mengingat limit waktu Tahun Anggaran 2008 tinggal tiga bulan lagi, maka diingatkan kepada semua SKPD agar lebih giat memacu penerimaannya sehingga pada akhir tahun anggaran minimal dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Kedua, aset-aset daerah yang dipandang potensial untuk menjadi sumber penerimaan agar lebih diefektifkan pengelolaannya sehingga dapat mendongkrak peningkatan pendapatan daerah untuk memberikan kontribusi nyata pada APBD Propinsi NTT yang masih mengalami defisit yang cukup signifikan saat ini.
Ketiga, dari sisi belanja, diminta perhatian kepada semua SKPD agar komponen belanja langsung untuk membiayai kegiatan pelayanan kepada masyarakat supaya lebih dipacu pelaksanaannya demi mendukung terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat NTT dari waktu ke waktu. Dan, khusus untuk komponen belanja birokrasi supaya tetap memperhatikan asas efektifitas dan efisiensi sehingga tidak terjadi pemborosan yang merugikan negara, daerah dan masyarakat.
Keempat, sudah saatnya pemerintah melalui Gubernur NTT supaya senantiasa melakukan penilaian terhadap kinerja SKPD untuk selanjutnya diberikan reward bagi yang berprestasi dan punishment bagi yang tidak berprestasi, khususnya kinerja pengelolaan anggaran dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi yang tidak berprestasi dan motivasi bagi SKPD yang berprestasi.
Kelima, dalam kurun waktu 2-3 bulan ke depan ini kita akan segera menyusun dan menetapkan APBD Tahun 2009. Amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 150 ayat 3 huruf b menegaskan bahwa Arah Kebijakan Anggaran Daerah harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penjabaran dari RPJP Daerah dan RPJM Nasional.
Untuk maksud tersebut, maka Dewan meminta perhatian Pemerintah agar secepatnya menyusun RPJM Daerah untuk selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam RPJM Daerah tersebut akan memuat visi, misi dan program kepala saerah masa bhakti 2008-2013 untuk jangka waktu lima tahun.
Mel Adoe juga meminta perencanaan kembali kontes sapi dan program jagung oleh Gubernur NTT, sehingga memberikan dorongan motivasi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat NTT. Untuk itu perlu diprogramkan dengan baik dengan pengelolaan managemen yang profesional. (pascal temaluru/humas dprd ntt)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar