Spirit NTT, 13-19 Oktober 2008. Laporan Okto Manehat
KALABAHI, SPIRIT--DPRD Alor membahas 13 rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dibahas selama sidang sejak awal Oktober hingga Kamis (16/10/2008). Salah satu ranperda yang alot dibahas adalah ranperda tentang perubahan atas Perda Alor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, yang di dalamnya mengatur produksi minuman beralkohol lokal alias sopi di daerah ini. Ranperda perubahan ini diperdebat sebagai catatan penting untuk dikonsultasikan ke Pemerintah Propinsi NTT.
Pembahasan ranperda itu dilakukan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Alor, Usman Syarif, termasuk membahas 12 ranperda lainnya.
Hal subtansial pembahasan perubahan Perda No.10 Tahun 2003 tentang Sopi, di mana rancangan yang diajukan pemerintah memberikan toleransi kepada orang yang memproduksi minuman beralkohol (produk lokal) dengan batas toleransi lima liter/bulan, dan kandungan alkohol maksimal lima persen.
Tempat penjualan minuman keras produk lokal akan ditentukan sehingga memudahkan pelayanan. Namun sebagian besar dari total 25 anggota DPRD Alor menolak formulasi rancangan tentang sopi yang diajukan pemerintah.
Fraksi Partai Golkar sebagai fraksi mayoritas di DPRD Alor menolak ranperda tersebut. Ketua Fraksi Golkar, Dra.Bety Muskanan Lelangulu, mengatakan, ranperda itu bisa menjadikan semua warga yang memproduksi sopi (minuman alkohol peroduksi lokal) masuk penjara karena memproduksi sopi sebagai mata pencaharian pokok sejak zaman dahulu.
Polemik ini dibedah panitia khusus (Pansus) DPRD Alor. Hasilnya pansus yang dipimpin Semuel Kafolamau dengan anggotaa Mohammad Usup, Elofina Massa, Marthen Malaikosa, S.Th, Marthen Maure, John Mauta Beri, Abdul Wahid Hadi, Syarifudin Kalurung, S.Ag, Rein Donusina, Benyamin Umbu Sakala dan Drs. Gerson Atalehi, menolak rancangan pemerintah tentang jumlah produksi lima liter/bulan dan kandungan alkohol lima persen.
Sebelumnya, pansus telah mengkaji dan merumuskan lalu disampaikan dalam paripurna dewan dipimpin Wakil Ketua, Azer Laoepada, dihadiri Sekda, Drs.Seprianus Datemoly.
Pansus usulkan tiga perubahan, yakni; pasal 35 ayat (2), kalimat di bawah lima perse dan atau di atas lima persen dihilangkan. Item ini berubah menjadi pasal 35 ayat (2): setiap orang dilarang konsumsi minuman beralkohol ditempat umum. Pasal 35 ayat (3), kalimat paling banyak lima liter setiap bulan dihilangkan menjadi: pasal 35 ayat (3): setiap orang atau badan dapat diberikan izin memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol produk daerah.
Pasal 35 ayat (7), kalimat di bawah lima persen dan atau di atas lima persen dihilangkan berubah menjadi pasal 35 ayat (7) setiap orang atau badan dilarang menjual atau memberikan minuman beralkohol kepada anak berusia 17 (tujuh belas) tahun ke bawah. Ranperda ini setelah dikonsultasikan ke Pemprop NTT akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Alor dalam rapat paripurna, Kamis (16/10/2008).*
KALABAHI, SPIRIT--DPRD Alor membahas 13 rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dibahas selama sidang sejak awal Oktober hingga Kamis (16/10/2008). Salah satu ranperda yang alot dibahas adalah ranperda tentang perubahan atas Perda Alor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, yang di dalamnya mengatur produksi minuman beralkohol lokal alias sopi di daerah ini. Ranperda perubahan ini diperdebat sebagai catatan penting untuk dikonsultasikan ke Pemerintah Propinsi NTT.
Pembahasan ranperda itu dilakukan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Alor, Usman Syarif, termasuk membahas 12 ranperda lainnya.
Hal subtansial pembahasan perubahan Perda No.10 Tahun 2003 tentang Sopi, di mana rancangan yang diajukan pemerintah memberikan toleransi kepada orang yang memproduksi minuman beralkohol (produk lokal) dengan batas toleransi lima liter/bulan, dan kandungan alkohol maksimal lima persen.
Tempat penjualan minuman keras produk lokal akan ditentukan sehingga memudahkan pelayanan. Namun sebagian besar dari total 25 anggota DPRD Alor menolak formulasi rancangan tentang sopi yang diajukan pemerintah.
Fraksi Partai Golkar sebagai fraksi mayoritas di DPRD Alor menolak ranperda tersebut. Ketua Fraksi Golkar, Dra.Bety Muskanan Lelangulu, mengatakan, ranperda itu bisa menjadikan semua warga yang memproduksi sopi (minuman alkohol peroduksi lokal) masuk penjara karena memproduksi sopi sebagai mata pencaharian pokok sejak zaman dahulu.
Polemik ini dibedah panitia khusus (Pansus) DPRD Alor. Hasilnya pansus yang dipimpin Semuel Kafolamau dengan anggotaa Mohammad Usup, Elofina Massa, Marthen Malaikosa, S.Th, Marthen Maure, John Mauta Beri, Abdul Wahid Hadi, Syarifudin Kalurung, S.Ag, Rein Donusina, Benyamin Umbu Sakala dan Drs. Gerson Atalehi, menolak rancangan pemerintah tentang jumlah produksi lima liter/bulan dan kandungan alkohol lima persen.
Sebelumnya, pansus telah mengkaji dan merumuskan lalu disampaikan dalam paripurna dewan dipimpin Wakil Ketua, Azer Laoepada, dihadiri Sekda, Drs.Seprianus Datemoly.
Pansus usulkan tiga perubahan, yakni; pasal 35 ayat (2), kalimat di bawah lima perse dan atau di atas lima persen dihilangkan. Item ini berubah menjadi pasal 35 ayat (2): setiap orang dilarang konsumsi minuman beralkohol ditempat umum. Pasal 35 ayat (3), kalimat paling banyak lima liter setiap bulan dihilangkan menjadi: pasal 35 ayat (3): setiap orang atau badan dapat diberikan izin memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol produk daerah.
Pasal 35 ayat (7), kalimat di bawah lima persen dan atau di atas lima persen dihilangkan berubah menjadi pasal 35 ayat (7) setiap orang atau badan dilarang menjual atau memberikan minuman beralkohol kepada anak berusia 17 (tujuh belas) tahun ke bawah. Ranperda ini setelah dikonsultasikan ke Pemprop NTT akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Alor dalam rapat paripurna, Kamis (16/10/2008).*






Tidak ada komentar:
Posting Komentar