Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Bupati TTU: Kades jangan jadi jubir partai

Spirit NTT, 29 September - 5 Oktober 2008

KEFAMENANU, SPIRIT -- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Gabriel Manek, M.Si, meminta 120 kepala desa (Kades) dan ketua badan perwakilan desa (BPD) di kabupaten itu tidak boleh menjadi juru bicara (jubir) partai atau tim sukses calon legislatif (Caleg) atau parpol tertentu yang hendak maju dalam Pemilu Legislatif 2009.

"Jika kades dan ketua BPD terlibat dalam politik praktis, maka akan mengganggu aktivitas pemerintahan dan pembangunan di desa," tegas Bupati Manek saat membuka Pendidikan dan Latihan (Diklat) Administrasi dan Kepemimpinan bagi Kades dan Ketua BPD se- Kabupaten TTU, di Hotel Ariesta, Rabu (24/9/2008).

Jika ada caleg atau partai tertentu datang mempengaruhi warga dan masyarakat, sebagai pimpinan wilayah di desa, kades jangan terpancing, apalagi ikut memancing simpati masyarakat untuk mendukung. "Biarkan proses berdemokrasi itu berjalan. Tapi bukan atas dasar intervensi kepala desa dan ketua BPD. Harus netral dan tidak boleh menjadi jubir, anggota apalagi ketua tim sukses. Kalau tertangkap basah, saya berhentikan," ancam Bupati Manek.

Ditambahkan bila ada caleg atau partai tertentu hendak memberikan bantuan seperti listrik dan sebagainya, harus melalui izin pemerintah. "Pengalaman pemilu lalu, ada caleg menjanjikan jaringan listrik masuk desa. Padahal itu terjadi harus melalui restu pemerintah dan sumber dananya dari pemerintah. Nanti kalau bantuan itu gagal, sang caleg memfitnah rakyat bahwa jaringan listrik tidak masuk desa karena Bupati Manek yang gagalkan. Itu namanya jual nama bupati," tegasnya. (ade)

Tidak ada komentar: