Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Mengenal potensi sarang burung walet di Belu (2)

Spirit NTT, 15-21 September 2008

Kemungkinan konflik pengelolaan
Peluang pemanfaatan sarang burung walet dari Kabupaten Belu untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal dan internasional sangat besar. Peluang pemasaran tersebut tentu akan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan terhadap sumberdaya ini untuk ikut bersama-sama dalam pemanfaatan sarang burung walet tersebut seperti penduduk sekitar goa-goa walet, masyarakat adat, pengusaha, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Kini pemanfaatan sarang burung walet merupakan sumber penghasilan baru bagi penduduk sekitar goa-goa walet untuk meningkatkan pendapatan dan perbaikan ekonomi rumah tangga. Sebagai con-toh, sarang burung walet di Desa Tukuneno dan Desa Fatuketi yang telah kami survai, telah diambil oleh penduduk sekitar goa-goa walet walaupun dijual secara terbatas dengan harga rendah. Kenyataan ini membuktikan bahwa gejala komersialisasi sarang burung walet sudah mulai terjadi di Kabupaten Belu.

Selama ini, goa-goa walet masih diyakini oleh penduduk setempat sebagai tempat yang dikeramatkan, tempat makhluk penunggu dan penjaga goa. Goa-goa walet juga merupakan simbol keberadaan masyarakat adat.

Cara pandang masyarakat tentu akan berubah jika melihat adanya nilai ekonomi sarang walet. Penemuan sarang burung walet di goa-goa alam di Kabupaten Belu ibarat ditemukan tambang 'emas putih' dari goa-goa alam di sekitar pemukiman penduduk. Akibatnya, akan tumbuh sikap untuk menguasai lokasi tempat sarang walet. Sikap untuk menguasai goa-goa walet tersebut merupakan indikasi tuntutan kepemilikan sumber daya secara individual.

Hal ini dapat dilihat pada warga masyarakat yang pertama kali memanfaatkan sarang burung walet. Penemu goa-walet tersebut selalu mengklaim pemilikan hak atas sarang burung walet (individual property rights).

Hak untuk menguasai sumberdaya secara perorangan ini kemungkinan akan berbenturan dengan komunitas adat yang merasa lebih berhak atas goa-goa walet. Komunitas adat melalui tokoh-tokoh adat melihat goa-goa walet merupakan bagian dari wilayah adat.

Goa-goa walet menurut pandangan adat merupakan sumberdaya yang dikuasai adat (community property rights) seperti yang telah kami temukan di masyarakat adat Kobalima dan dilaporkan di masyarakat adat Lidak (Pos Kupang, Selasa, 13 Juli 2004: 5).

Pada umumnya, masyarakat adat di Belu memiliki suatu tatanan landasan budaya (culture base) yang dapat digunakan sebagai hukum adat. Landasan budaya ini bersumber dari adat Kobalima sebagai gabungan dari adat istiadat Dafala (Fehalaran), Dakolo (Maudemu), Lookeu (Lamaknen), Fohorem dan Fatumea (Timor Leste).

Secara adat, terdapat tiga tingkat hukum adat di Belu, yakni: 1) Kneter/neter (falsafah hidup), 2) Ktaek/taek (norma adat), dan 3) Ukun badu (hukum adat yang berisi pantangan dan larangan).

Dalam perspektif hukum adat di Belu, prinsip dasar Kneter dan Ktaek sebagai falsafah dan norma adat yakni membangun dan membina keseimbangan dan harmonisasi hubungan timbal balik antara manusia dengan manusia (ema no ema), manusia dengan Tuhan (ema no maro-mak) dan manusia dengan alam (ema no raiklaran).

Dalam hubungan dengan alam, badu merupakan sumber legitimasi budaya terhadap penguasaan alam dan pengakuan terhadap eksistensi alam sebagai media yang dikeramatkan. Paling tidak melalui badu, ada alasan secara adat bahwa alam (tanah, air, batu besar, pohon besar, gunung, dan lainnya) bagian dari adat. Alam memiliki nain (tuan atau pemilik).

Semua aktivitas di dalam kawasan tanah keramat (rai lulik) didahului oleh ritual adat sebagai media lou no sudur (sujud dan menyembah) dan husu no seti (meminta dan memohon). Berkaitan dengan kepemilikan tanah, hak atas hutan atau tanah berada pada suku/kepala suku (foho bot nain rai bot anin: pemilik gunung dan pemilik tanah) dan menjadi milik komunal sehingga dapat diusahakan oleh semua anggota suku. Khusus untuk tanah kera-mat yang dilegitimasi sebagai hutan adat, menjadi milik atau dalam pengawasan uma metan (rumah suku tertinggi - nai: raja).
Sebaliknya, sejak sistem pe-merintahan adat diganti dengan sistem pemerintahan desa seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, hampir semua kepala desa diambil dari tokoh adat setempat.
Status kepala desa yang berasal dari tokoh adat akan berpengaruh terhadap penggunaan adat untuk mengatur pengelolaan sarang walet. Dengan diketahuinya manfaat nilai ekonomi sarang walet, maka kemungkinan kepala desa dengan mengatasnamakan adat akan mengatur pengelolaan sarang walet. Dari sinilah akan menimbulkan potensi konflik kepentingan ekonomi antara warga masyarakat dengan aparat pemerintah desa. Adanya penggabungan kewenangan adat dan institusi pemerintahan desa, akan memunculkan masalah kewenangan pengaturan pengambilan sarang walet antara desa dan adat. Di satu sisi, ada pandangan bahwa adat sudah tidak memiliki kewenangan lagi dalam mengatur persoalan ekonomi masyarakat apalagi mengurusi tata pemerintahan sejak diberlakukannya sistem pemerintahan desa.

Sementara di sisi lain, adat melihat bahwa sumberdaya itu merupakan bagian dari wilayah kesatuan adat sehingga tokoh-tokoh adat berhak mengatur pengelolaan sarang burung walet. Pendapat kedua ini melihat pentingnya menghidupkan lagi kearifan lokal yang pernah ada di masyarakat adat sejak belum diberlakukannya sistem pemerintahan desa.

Konflik kepentingan lainnya terhadap sarang walet dapat berupa konflik antar desa dimana masing-masing desa mengklaim lokasi goa-goa walet yang berada di wilayahnya sebagai aki-bat telah diketahuinya nilai ekonomisnya. Adanya klaim terhadap penguasaan goa-goa walet pasti akan menimbulkan konflik kewenangan antara desa atau adat dalam mengatur pengambilan sarang walet di habitat alaminya.

Selain itu, pemerintah daerah merasa berkepentingan untuk mengatur regulasi peng-ambilan sarang burung walet untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengatur perizinannya.

Kesimpulan, sarang burung walet telah lama digunakan sebagai bahan makanan oleh manusia. Indonesia merupakan negara penghasil sarang burung walet terbesar di dunia dengan daerah-daerah sentra produksi sarang burung walet tidak hanya terdapat di Pulau Jawa, tetapi di luar Jawa seperti Kabupaten Belu. Namun masyarakat setempat belum mengeksploitasinya secara optimal karena sebagian besar penduduk Belu yang tinggal di sekitar goa walet, belum banyak mengetahui manfaat ekonomis sarang burung walet. Kemungkinan timbulnya konflik pengelolaan sarang burung walet di masa depan akan terjadi bila tidak diatur dengan baik oleh semua pihak yang terkait. (alfons loemau/yusuf leonard henuk/habis)



Tidak ada komentar: