Spirit NTT, 22-28 September 2008
ATAMBUA, SPIRIT--Dewasa ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi dalam rumah tangga sudah menjadi fenomena yang mencemaskan dan memrihatinkan. Jumlah kasusnya semakin meningkat, namun belum semuanya diungkapkan dan ditangani secara maksimal.
Keprihatinan ini disampaikan Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekab Belu, Drs. JT Ose Luan, ketika membuka acara sosialisasi dan fasilitasi upaya perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan di Aula Hotel Paradiso, Atambua, Kamis (18/9/2008).
Mengatasi masalah ini, kata Lopez, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, antara lain dengan menetapkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang landasan bagi penegak hukum dalam menindak para pelakunya.
Data sementara khususnya di Kecamatan Kota Atambua, perempuan korban tindak kekerasan berjumlah 55 orang, tersebar di 12 kelurahan. Ini belum termasuk 16 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Belu.
Mencermati fenomena kekerasan tersebut dan untuk meminimalisir keprihatinan ini, kata Bupati Lopez, pemerintah Kabupaten Belu menggalakkan program peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak.
"Menindaklanjuti keprihatinan itu, pemerintah melakukan sosialisasi dan memfasilitasi upaya perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan," ujarnya.
Panitia penyelenggara dalam laporannya menyebut tujuan diadakannya sosialisasi tersebut agar peserta memahami dan mengetahui upaya pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam rumah tangga, keluarga dan masyarakat serta kebijakan daerah khusus terhadap pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Sosialiasi ini diikuti 50 peserta dari lima kecamatan, yakni Kota Atambua, Atambua Barat, Atambua Selatan, Tasifeto Barat, dan Kecamatan Tasifeto Timur, berlangsung sejak 18/9/2008 hingga 19/9/2008 dengan menghadirkan narasumber dari DPRD Kabupaten Belu, Pengadilan Negeri Atambua, Dinas Sosial, Naker dan Trans Kabupaten Belu, Polres Belu, Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Belu, Komisi Keluarga Keuskupan Atambua dan Forum Peduli Perempuan Atambua.
Hadir pada acara pembukaan, antara lain para kepala dinas, kantor, bagian, Camat Kota Atambua, Atambua Barat, Atambua Selatan, para narasumber, pimpinan organisasi wanita, peserta sosialisasi dan undangan lainnya. (humas setda belu)
Kekerasan terhadap perempuan memrihatinkan
Label:
Belu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar