Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

IRT dilatih kelola rumput laut dan ikan

Spirit NTT, 1 - 7 September 2008, Laporan Fredy Hayong

ATAMBUA, SPIRIT--Puluhan ibu rumah tangga (IRT) di Atambua, Kabupaten Belu, mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) mengelola rumput laut dan ikan. Pelatihan yang difasilitasi Forum Peduli Perempuan dan Anak (FPPA) Belu ini untuk meminimalisir kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di daerah itu.

Ketua FPPA Kabupaten Belu, Sr. Sesilia, S.SpS, mengatakan hal ini kepada SPIRIT NTT di Atambua, Senin (1/9/2008). Suster Sesilia menjelaskan, kehadiran FPPA pada prinsipnya membantu kaum ibu dan remaja putri, juga anak-anak yang sering mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari masyarakat sekitarnya.

Ia mengatakan, di Belu cukup banyak kaum ibu, remaja putri dan anak-anak mengalami tindakan kekerasan. Hal ini dibuktikan dengan hampir setiap hari FPPA mendapat pengaduan dari pihak yang mengalami tindakan kekerasan ini. Sebagai wujud tanggung jawab moril, jelas Suster Sesilia, FPPA selain memberikan sharing khusus, sosialisasi tentang KDRT, juga memberikan pelatihan.

"Kami di FPPA tidak mau kaum ibu, remaja putri juga anak-anak terus mendapat tindakan kekerasan. Kami akan lawan manakala kekerasan terus terjadi. Kami juga punya tanggung jawab mencegahnya dengan memfasilitasi mengikutkan mereka (korban kekerasan) mengikuti pelatihan. Kami sudah gelar diklat pengelolaan rumput laut dan pengelolaan ikan bagi warga di Pasir Putih, dan Sukaerlaran pertengahan awal Agustus 2008 lalu. Kami bekali keterampilan para ibu rumah tangga ini dengan ketrampilan sehingga mereka bisa mengembangkannya sendiri di rumah," ujarnya.

Suster Sesilia mengatakan, selain diklat oleh tim dari Dinas Perikanan Belu, para ibu rumah tangga ini juga diberikan penyuluhan tentang bahaya HIV/AIDS, juga pemutaran film tentang tindakan kekerasan untuk masyarakat luas. Hal ini dimaksudkan agar para ibu rumah tangga bisa menyadari tentang bahaya HIV/AIDS dan kepada masyarakat luas untuk tidak melakukan tindakan kekerasan lagi.

"Semua orang punya hak untuk bebas untuk hidup tanpa harus mengalami tindakan kekerasan. Sekarang dengan adanya UU yang mengatur tentang tindakan kekerasan kita berharap ke depan tidak ada lagi tindakan kekerasan yang menimpa kaum ibu maupun remaja putri di Belu ini," harapnya.*


Tidak ada komentar: