Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sumber daya aparatur di Mabar kurang memadai

Spirit NTT, 25-31 Agustus 2008, Laporan Oby Lewanmeru

LABUAN BAJO, PK -- Masalah kepemilikan dan pembebasan tanah serta kurang memadainya sumber aparatur menjadi persoalan pokok yang menghambat pembangunan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Hal ini perlu diperhatikan serius oleh pemerintah dan masyarakat setempat.

Bupati Mabar, Drs. Fidelis Pranda menyampaikan ini saat peringatan HUT ke-63 Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Mabar, di halaman kantor bupati, Minggu (17/8/2008).

Menurut Bupati Fidelis, masalah tanah terutama kepemilikan atau status serta pembebasan tanah merupakan salah satu hambatan yang dialami di daerah ini. Bahkan, lanjutnya, menjadi hambatan dalam pembangunan.

"Selain berbagai kemajuan, pada sisi lain kita juga mengalami keterbatasan dan hambatan diantaranya masalah kepemilikan dan pembebasan tanah. Itulah yang menjadi masalah pokok yang perlu diperhatikan," kata Fidelis.

Selain masalah pokok menyangkut tanah, demikian Fidelis, masalah sumber daya aparatur dan pelaku ekonomi di daerah ini masih kurang memadai sehingga menghambat pembangunan.

Fidelis mengatakan, masalah tanah erat dengan persoalan atau masalah wilayah perbatasan yang perlu mendapat perhatian ekstra agar tidak menjadi kendala bagi pembangunan. "Keterbasatan bukan menjadi alasan untuk tidak memberikan pelayanan yang lebih baik tapi sebagai motivasi atau dorongan bagi kita untuk berbenah diri dengan memanfaatkan potensi yang ada," jelasnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mabar, Siprianus Reku, S.Ip mengatakan, persoalan tanah di daerah itu tetap menjadi perhatian pihaknya selaku lembaga teknis. Upaya yang sementara dilakukan dengan mendatakan tanah, dan juga pensertifikatan.

"Ini dilakukan agar memberikan kepastian hukum hak atas tanah dari warga yang ada di daerah Mabar melalui berbagai program baik program nasional maupun program daerah. BPN bekerja sama dengan pihak UKM dan koperasi untuk pensertifikatan tanah milik warga," kata Reku.*


Tidak ada komentar: