Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Persyaratan kota otonom tuntas akhir 2008

Spirit NTT, 25-31 Agustus 2008

MAUMERE, SPIRIT--Berbagai persyaratan yang menjadi kelengkapan pembentukan daerah otonom Kota Maumere akan selesai dalam tahun 2008.

Bupati Sikka, Drs. Sosimus Mitang, dalam sambutan pada Penutupan Sidang Paripurna VI Masa Sidang II Tahun 2008 DPRD Sikka, Rabu (6/8/2008), mengatakan, pemerintah akan berupaya menyelesaikan berbagai persyaratan dimaksud dalam tahun ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Sosimus menanggapi berbagai pendapat, pandangan dan catatan Dewan dalam rapat gabungan panitia khusus yang berlangsung selama lebih kurang dua pekan terakhir. Pandangan, catatan dan pendapat Dewan tersebut disampaikan kepada pemerintah berkenaan dengan lanjutan pembentukan daerah otonom, penghapusan eks Pasar Perumnas dan Rencana Perubahan Status RSUD dr. TC Hillers sebagai tindak lanjut atas hasil kaji banding Dewan ke beberapa RSUD di Jawa dan Bali beberapa waktu lalu.

Tentang Rencana Perubahan Status RSUD TC Hillers menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bupati Sosimus mengatakan, usul dan pendapat Dewan ini akan menjadi bahan pertimbangan dan kajian dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada RSUD dr. TC Hillers Maumere.

Rapat Paripurna DPRD Sikka ini dihadiri Wabup Wera Damianus, unsur pimpinan daerah Sikka, para kepala dinas, badan, bagian/unit satuan kerja lingkup Pemkab Sikka, pimpinan Orsospol, LSM dan pers.

Rapat paripurna yang berlangsung sejak 25 Juli 2008 dan berakhir 6 Agustus 2008 diagendakan seharusnya menetapkan tiga Keputusaan DPRD Sikka. Namun tiga rancangan keputusan yang diajukan belum dapat ditetapkan karena beberapa diktum dalam naskah rancangan tersebut masih harus diperbaiki. (tim humas sikka)


* Penghapusan aset bangunan eks Pasar Perumnas
DPRD Sikka belum sepakat

MAUMERE, SPIRIT--Anggota DPRD Sikka dalam persidangan penutupan Rapat Paripurna Rabu (6/8/2008) belum menyepakati rencana penghapusan aset bangunan eks Pasar Perumnas Maumere.
Sikap para anggota Dewan itu disampaikan Ketua DPRD Sikka, Drs. AM Keupung, karena penggusuran atau pemusnahan bangunan tersebut tidak prosedural dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Penggusuran bangunan Pasar Perumnas setahun yang lalu dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari DPRD Sikka. Atas alasan tersebut, DPRD Sikka meminta pemerintah agar segera melakukan kajian hukum sehingga penghapusan aset bangunan Pasar Perumnas dapat diproses kembali.
AM Keupung dalam sambutannya sebelum menutup sidang paripurna itu, juga menyampaikan beberapa catatan terkait aset milik Pemerintah Kabupaten Sika.
Dia mengatakan, pemerintah mestinya secara tertib mengelola semua aset milik pemda baik aset bergerak maupun tidak bergerak sehingga tak satupun aset yang tercecer atau diterlantarkan.
Penghapusan aset milik pemda, menurut Keupung, hendaknya benar-benar diproses berdasarkan regulasi yang berlaku, didata secara benar dan diproses sertifikasinya demi mencegah terjadinya masalah di kemudian hari.
Hal tersebut ditegaskan Keupung menyusul kabar bahwa saat ini beberapa bidang tanah negara milik Pemda di wilayah Kecamatan alok Barat telah berpidah tangan kepada perseorangan secara tidak prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Anggota Dewan meminta agar pemerintah segera menertibkan semua aset milik pemda tersebut.
Pada akhir sambutannya, Keupung atas nama seluruh anggota Dewan terhormat menyampaikan terima kasih kepada bupati, wakil bupati dan ajaran Muspida Sikka atas partisipasi dan tanggapan positif pemerintah daerah selama masa sidang paripurna VI tahun 2008 ini. (tim humas sikka)



Tidak ada komentar: