Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Lirik TTS, pemerintah agar jaga investor

Spirit NTT, 25-31 Agusuts 2008, Laporan Muchlis Al Alawi

SOE, SPIRIT-- Penanaman investasi dari pihak ketiga (investasi) ke daerah sangat membantu kemajuan pembangunan kabupaten. Untuk itu, pemerintah daerah perlu memberikan kenyamanan dan kepastian dalam berusaha bagi para investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Pernyataan itu disampaikan Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD TTS dalam pendapat akhirnya tentang rancangan peraturan dareah Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor, Pelayanan Terpadu Perizinan dan Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum di ruang sidang DPRD TTS, Jumat (15/8/2008).

Menurut FPG, ketenangan dan kepastian dalam berusaha yang didapatkan investor akan berdampak banyaknya pihak ketiga melirik TTS untuk mengembangkan usaha. Namun, FPG mengingatkan kehadiran investor harus dijaga dan dihindari dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sedangkan Fraksi Gabungan TTS Bersatu menyoroti modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS kepada Perusahaan Daerah (PD) Mutis Jaya. Fraksi Gabungan TTS Bersatu menilai aktivitas perusahaan tersebut patut dipertanyakan karena selama dua tahun sudah mendapatkan suntikan dana dari pemerintah daerah.
Terkait ranperda yang diajukan pemerintah daerah, Fraksi Gabungan TTS Bersatu menyatakan, ranperda pertambangan umum dalam pelaksanaannya harus benar-benar memperhatikan semua aturan yang berkaitan dengan masalah pertambangan. Fraksi Gabungan TTS Bersatu meminta analisa dampak lingkungan diutamakan.

Sedangkan FPG dan Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan dua ranperda yang diajukan pemeirntah telah melalui sistem dan mekanisme yang tepat. Mekanisme itu berupa ranperda diajukan kepala daerah dan dibahas dewan. Usai dibahas ranperda tersebut dikonsultasikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Fraksi Partai Damai Sejahtera meminta pemerintah mensosialisasikan peraturan daerah dapat sudah ditetapkan kepada masyarakat. Sosialisasi itu berguna bagi pelayanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat TTS.*


Tidak ada komentar: