Spirit NTT, 4 - 11 Agustus 2008, Laporan Romualdus Pius
SOLOR, SPIRIT--Kelurahan Solor, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang kini rawan abrasi. Untuk mengantisipasi kemungkinan abrasi pantai yang lebih serius, aparat kelurahan telah melarang warga untuk mengambil pasir di pesisir pantai.
Lurah Solor, Mulyadi Gunawan ketika dikonfirmasi SPIRIT NTT di ruang kerjanya, Jumat (1/8/2008), menjelaskan, pada prinsipnya kelurahan melakukan antisipasi kemungkinan terjadinya abrasi yang lebih serius.
Namun, kata Mulyadi, hal itu bukan merupakan keputusan yang bersifat kaku. Artinya, warga masih diperkenankan untuk mengambil pasir namun untuk keperluan darurat.
"Warga masih bisa ambil pasir kalau untuk kebutuhan pembuatan kuburan, namun bukan untuk dijual. Kalau satu atau dua karung untuk pembuatan kuburan, saya rasa masih bisa," kata Mulyadi.
Menurut Mulyadi, pasir yang ada di pinggir pantai memang tidak cocok untuk membangun rumah. Namun bisa saja warga memanfaatkannya untuk membangun fondasi rumah.Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut pihaknya selalu berkoordinasi dengan RT setempat agar memperhatikan eksploitasi pasir.
Dikatakan, larangan pengambilan pasir di sepanjang pantai di wilayah Kelurahan Solor selain merupakan kebijakan pihak kelurahan juga merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Kota Kupang.
Pantauan SPIRIT NTT di pesisir pantai terlihat sebuah papan pengumuman yang melarang pengambilan pasir secara ilegal.*
Lurah larang warga ambil pasir di pantai
Label:
Kota Kupang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar