Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Dana PEM macet Rp 17, 3 miliar

Spirit NTT, 4 - 11 Agustus 2008, Laporan Rosalina Langa Woso

KUPANG, SPIRIT--Macetnya pengembalian dana pemberdayaan ekonomi masyarakat (PEM) di Kota Kupang bakal ditangani Kejaksaan Negeri Kupang. Dana PEM Kota Kupang yang diluncurkan tahun 2002-2006 mencapai Rp 25 miliar dimana Rp 17,3 miliar belum dikembalikan sampai saat ini.

Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT sebelum memutuskan untuk menyerahkan penyelesaian macetnya pengembalian dana PEM tersebut. Dan, katanya, kejaksaan sudah bersedia menangani masalah tersebut. Dalam waktu dekat akan dibuat nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot dengan kejaksaan untuk penyelesaian tunggakan dana PEM tersebut.

Daniel Adoe mengatakan itu di kantornya, Jumat (1/8/2008), bertepatan dengan satu tahun kepemimpinannya. Hadir saat itu, para kepala dinas/kantor/badan, kepala sekolah, camat dan lurah se-kota Kupang.

Penyelesaian macetnya tunggakan dana PEM, demikian Adoe, tidak bermaksud menyusahkan masyarakat/kelompok masyarakat penerima dana PEM yang belum mengembalikan pinjaman, melainkan untuk menyadarkan masyarakat akan perlahan- lahan mengangsur dana yang sudah dipinjam.

Dia optimis, warga/kelompok warga yang belum mengembalikan dana PEM akan mengembalikan dana PEM agar bisa diberikan kepada warga yang lain. Namun jika ada yang membandel, katanya, maka masalah tunggakan itu akan ditangani secara pidana. "Saya terpaksa mengalihkan ke penanganan pidana karena dana itu terlalu besar untuk dibiarkan begitu saja," tegas Adoe.

Saat peringatan satu tahun kepemimpinannya juga walikota menandatangani kerja sama dengan empat koperasi dengan dana sebesar Rp 4 miliar. Empat koperasi itu, yakni yang mewakili umat beragama Protestan, Katolik, Islam dan Hindu.*



Tidak ada komentar: