Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Mell Adoe pimpin rapat pergantian pimpinan komisi

Spirit NTT, 4 - 11 2008, Laporan Bernadus

KUPANG, SPIRIT-- Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe, didampingi para wakil ketua, Drs. Kristo Blasin, Drs. Paulus Moa dan Markus Hendrik, memimpin rapat paripurna pergantian pimpinan dan pemempatan para anggota DPRD NTT ke komisi-komisi DPRD NTT. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD NTT, Jalan Raya El Tari-Kupang, Jumat (18/7/2008).

Berdasarkan Peraturan DPRD Propinsi NTT Nomor 1 Tahun 2006 tentang Keputusan Atas Keputusan DPRD Propinsi NTT Nomor 22 Tahun 2004 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Propinsi NTT Pasal 61 mengamanatkan bahwa Ayat (1) Komisi merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat Permanent dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

Ayat (2) Setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi. Ayat (3) DPRD membentuk empat Komisi; ayat (4) Jumlah Anggota sebagai mana dimaksud pada ayat (3) diupayakan sama; ayat (5) penempatan anggota DPRD dalam Komisi-Komisi dan perpindahan ke komisi-komisi didasarkan atas usul fraksinya.

Masa tugas komisi ditetapkan paling lama 2,5 tahun dan Hasil Rapat Panitia Musyawarah tanggal 10 Juni 2008 tentang usulan Pergantian Anggota Komisi DPRD Provinsi NTT.

Namun atas dasar kesepakatan internal Dewan, disetujuai untuk masa tugas komisi ditetapkan satu tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali di antara 55 orang anggota DPRD NTT itu, kecuali pimpinan Dewan, dengan mendapat persetujuan melalui forum Rapat Paripurna. Bahwa komisi-komisi adalah alat kelengkapan dewan yang secara operasional membantu Pimpinan Dewan dalam hal melaksanakan tugas kedewanan.

Masing-masing komisi membawahi bidang tugas yang terbagi habis dalam empat Komisi yaitu Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D di DPRD Propinsi NTT. Apabila ada aspirasi baik yang disampaikan oleh masyarakat dalam bentuk unjukrasa maupun secara tertulis melalui surat, pipinan Dewan meneruskan ke komisi di sana komisi membahas melalui rapat komisi dengan akan dibahas ditingkat komisi. Sehingga Komisi memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan untuk menanggapi suatu masalah yang melilit rakyat melalui surat yang ditujukan kepada pemerintah maupun melalui gelar rapat komisi guna mendengarkan penjelasan dari pemerintah mengenai hal ikhwal yang terjadi di masyarakat.

Pergantian Pimpinan Komisi tahun 2008/2009 ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 21/DPRD/2008 tanggal 18 Juli 2008, serta penempatan anggota pada komisi-komisi DPRD NTT Tahun Anggaran 2008 dengan Keputusan Pimpinan DPRD Propinsi NTT Nomor: 20/PIMP.DPRD/2008 Tanggal 17 Juli 2008.*




Tidak ada komentar: