Spirit NTT, 18 - 24 Agustus 2008, Laporan Alfons Nedabang
KUPANG, SPIRIT-- Forum Parlemen Porpinsi NTT yang diketuai Drs. Kristo Blasin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Hotel Olive-Kupang, Rabu (13/8/2008).
Pada forum itu, Kristo Blasin mengatakan, Perda HIV/AIDS
tidak sekadar menjadi dokumen untuk dipajang. Kehadirannya untuk mendorong masyarakat, termasuk para pengambil kebijakan, untuk berperan aktif mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS di NTT. Pernyataan yang sama kembali disampaikan Kristo Blasin ketika tampil sebagai pembicara.
Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Perda No. 3 Tahun 2007 untuk para pengambil kebijakan tingkat propinsi dan kabupaten/kota ini diselenggarakan Lead Institute bekerja sama dengan Forum Parlemen Propinsi NTT dan United Nations Population Fund (UNFPA).
Kristo Blasin mengatakan, Perda No 3/2007 tidak lama lagi genap berusia setahun. "Perda ditetapkan tidak sekadar untuk jadi dokumen dan dipajang di rak-rak. Sementara realitas di lapangan, prevalensi HIV/AIDS terus meningkat karena penularan dan penyebarannya sangat cepat dan meluas sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara maksimal dan signifikan. Perlu galang kerja sama dengan berbagai pihak karena kita semua punya tanggung jawab terhadap masalah sosial ini," kata Kristo Blasin.
Kristo Blasin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Propinsi NTT ini menjelaskan, kehadiran perda ini bertujuan menyediakan landasan hukum yasng kuat untuk mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS, melindungi dan meningkatkan kualitas ODHA, mengurangi dampak sosial ekonomi akibat HIV/AIDS dan komitmen anggaran bagi pencegahan dan penangulangan HIV/AIDS.
Perda No 3/2007 yang diinisiasi oleh DPRD Propinsi NTT ini substansinya adalah pencegahan dan penanggulangan. Perda ini juga memuat sanksi dan pemidanaan. Perda menganut sanksi administrasi untuk pelanggaran terhadap perda yang akan diatur secara khusus melalui peraturan gubernur. Sedangkan bagi setiap orang yang melanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Kristo Blasin mengharapkan agar DPRD kabupaten/kota melihat persoalan HIV/AIDS secara serius dengan menyediakan biaya yang memadai untuk pencegahan dan penanggulangannya. "Kalau perlu lahirkan sebuah peraturan daerah sesuai dengan kondisi objektif daerah masing-masing," ujar Kristo.*
Forum Parlemen sosialisasi Perda HIV/AIDS
Label:
DPRD NTT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar